Tak Terima UMK 2021 Naik Hanya 1.5 Persen, Buruh Banten Bersatu Gelar Aksi Unjuk Rasa

Tangerang, KPonline – Ribuan buruh dari berbagai federasi dan konfederasi yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) sejak pagi mulai memadati jalan raya Serang. Selasa (01/12/2020)

Mereka menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk kekecewaan terhadap pemerintah khususnya Gubernur Banten Wahidin Halim, yang menetapkan upah minimum kabupaten/kota di Provinsi Banten dengan kenaikan rata-rata hanya 1,5%. Kenaikan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten (Kepgub Banten) No.561/Kep.272-Huk/2020.

Bacaan Lainnya

Hal itu, dampak akibat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) tentang penetapan upah minimum tahun 2021, memberikan dasar bagi pengusaha untuk mengeksploitasi pekerja. Bukannya melindungi pekerja, justru SE tersebut memberikan keleluasaan terhadap penguasa untuk memperbudak buruh dengan upah murah.

Buruh menilai, dasar hukum dalam program terkait pemulihan ekonomi nasional, sama sekali tidak mengatur tentang perlindungan buruh.

Nyatanya, Covid-19 diduga digunakan sebagai alasan pengusaha untuk memutihkan status pekerja menjadi pekerja kontrak dan harian lepas, serta memberangus serikat pekerja. Tak sedikit Perusahaan yang tidak membayar upah buruh yang dirumahkan, bahkan gelombang PHK massal dilakukan oleh beberapa perusahaan.

Embah salah satu buruh perempuan yang mengikuti aksi mengatakan, bahwa dengan kenaikan UMK sebesar 1,5%, tidak cukup buat beli kebutuhan sehari-hari karena biasanya kenaikan upah akan dibarengi dengan kenaikan harga kebutuhan pokok.

“Naik cuma 63 ribu, mana cukup buat beli susu dan Pampers anak, bapak Gubernur”. Katanya

Sementara itu, pemerintah memberikan banyak subsidi kepada pengusaha, melalui 14 kebijakan, seperti : Keringanan PPH pasal 21, pasal 22, pasal 25, pajak UMKM, keringanan pembayaran iuran JHT.

Sedangkan buruh hanya menerima Bantuan berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp. 600.000/bulan yang diberikan hanya 4 bulan, itupun dengan syarat harus menjadi peserta BPJS TK.

Maka dengan itu, seluruh elemen buruh Banten akan terus melakukan aksi unjuk rasa menolak SK UMK 2021, meminta Gubernur Banten untuk merevisi karena buruh Banten butuh upah layak.

Aksi unjuk rasa berjalan damai dan kondusif, meski mendapatkan penghadangan di beberapa titik oleh pihak kepolisian, tetapi tidak menimbulkan bentrokan. Hingga akhirnya buruh membubarkan diri dengan tertib.

Penulis : Chuky
Photo : Mumun

Pos terkait