Aliansi Buruh Cianjur Menggugat Meminta Revisi Penetapan UMK Cianjur

Bandung, KPonline – Dalam audiensi antara SP/SB se-Jawa Barat dengan Pemprov Jawa Barat dan Disnakerprov Jawa Barat pada Senin 30 November 2020, perwakilan Aliansi Buruh Cianjur Menggugat membeberkan kronologi keluarnya 5 (lima) surat rekomendasi UMK Cianjur untuk tahun pengupahan 2021.

“Penetapan nilai UMK Cianjur merupakan rekor yang tersendiri di Jawa Barat. Karena sampai ada 5 surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pjs Bupati Cianjur,” ungkap Muhammad Anjar Izzudin, Ketua Aliansi Buruh Cianjur Menggugat. Keluarnya surat rekomendasi UMK Cianjur sebanyak 5 kali tersebut, membuat buruh-buruh Cianjur meradang. Pasalnya, dalam surat rekomendasi yang ke-1 dan ke-2, sudah muncul angka sebesar 8%.

Bacaan Lainnya

“Bahkan, ada puluhan buruh yang melaksanakan sholat Dhuha secara berjamaah, sebagai ungkapan rasa syukur dengan penetapan angka 8% tersebut,” lanjut Anjar.

 

Akan tetapi, hal tersebut tidak berlangsung lama, karena pasca dikeluarkannya SK Gubernur Jawa Barat mengenai penetapan nilai UMK Jawa Barat, nilai penetapan UMK Kabupaten Cianjur sebesar 0%. “Di Depeprov sudah sepakat 8%, tapi tiba-tiba berubah menjadi 0% ketika SK Gubernur Jawa Barat keluar. Hal inilah yang menjadi tanda tanya bagi buruh-buruh Cianjur, khususnya yang tergabung dalam Aliansi Buruh Cianjur,” jelas Anjar.

“Jika dibandingkan dengan daerah lain yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Cianjur, yaitu Sukabumi, Bogor, Bandung Barat dan Purwakarta, nominal UMK Kabupaten Cianjur yang paling rendah. Memang angka 8% sangat tinggi jika dibandingkan prosentase daerah lain. Tapi dengan nominal UMK yang sekarang, UMK Kabupaten Cianjur akan sulit mengejar ketertinggalan dengan nominal daerah lain. Padahal, harga-harga kebutuhan pokok di Cianjur dengan daerah lain sama harganya. Misalkan saja harga beras,” pungkasnya.

“Oleh karena itu, kami dari Aliansi Buruh Cianjur Menggugat, meminta agar penetapan UMK Kabupaten Cianjur segera direalisasikan. Karena rekan-rekan buruh di Cianjur sudah seringkali menanyakan, kapan kita akan ke Gedung Sate lagi. Karena kami pun memahami dengan situasi dan kondisi pandemi saat ini,” imbuhnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Media Perdjoeangan dilapangan, pihak Pemprov Jawa Barat dan Disnakerprov Jawa Barat, meminta waktu 7 hari terhitung sejak 30 November 2020, untuk merevisi nilai penetapan UMK beberapa daerah yang ada di Jawa Barat. (Galih/RDW/Foto : Galih)

Pos terkait