SP/SB se-Jabar Audiensi Dengan Disnakerprov Jabar. Apa Hasilnya?

Bandung, KPonline, – Pada Senin, 30 November 2020, serikat pekerja/serikat buruh yang ada di Jawa Barat, menggelar audiensi dengan Biro Hukum Disnakerprov Jawa Barat. Dalam keterangan yang disampaikan oleh Komarudin Martha, Ketua Konsulat Cabang FSPMI Bogor, sesaat setelah audiensi selesai digelar.

“Bahwa telah disampaikan adanya kekeliruan nilai dalam penetapan nilai Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota didalam KBLI, baik Kabupaten Bogor dan beberapa daerah lainnya. Dan oleh Biro Hukum Disnakerprov Jawa Barat telah diakui kekeliruan nilai tersebut. Dan alhamdulillah, dalam waktu dekat akan segera direvisi. Biro Hukum Disnakerprov Jawa Barat pun akan segera membuat draft, dan akan disampaikan ke Gubernur Jawa Barat untuk ditanda tangani segera,” ungkap Komarudin.

Bacaan Lainnya


“Sejak dikeluarkannya SK Gubernur Jawa Barat mengenai penetapan upah sektoral pada 16 November 2020, ada beberapa ketidak sesuaian nomer KBLI. Beberapa nomer KBLI ini tidak sesuai dengan rekomendasi Bupati Bogor. Sehingga, kami meminta kepada Pemprov Jawa Barat melalui Disnakerprov Jawa Barat, untuk segera merevisi SK Gubernur Jawa Barat terkait UMSK 2020,” lanjut Komarudin.

Audiensi kali ini, merupakan audiensi untuk yang keempat kalinya. Bahkan, Komarudin pun sempat mengkritisi, mengenai hasil audiensi yang sebelum-sebelumnya. Mengenai penetapan nilai UMK 4 daerah Kabupaten/Kota yang akan direvisi pun, akan segera direalisasikan oleh Pemprov Jawa Barat. (Galih R/Editor : RDW/Foto : Galih R)

Pos terkait