Dua Pekerja Muda ini Nyaleg di Kota Bandung

Bandung, KPonline – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menginformasikan, bahwa komposisi pemilih dalam Pemilu Tahun 2024 akan didominasi oleh kelompok usia muda. Jumlah kelompok ini disebut mencapai 60 persen dari total pemilik suara sah.

Berdasarkan data DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) dari pemerintah proporsi pemilih 2024 yang akan berlangsung pada tanggal 14 Februari nanti, mencapai usia 17-39 tahun itu 55 sampai 60 persen.

Bacaan Lainnya

Menyikapi komposisi pemilih di Pemilu 2024 tersebut Partai Buruh sudah mempersiapkan regulasi atau aturan apa saja yang terkait perlindungan generasi milenial dan Gen Z, yang akan masuk di pasar kerja dalam situasi revolusi industri 4.0 dan ekonomi digital.

Prana Rifsana selaku Ketua Exco Partai Buruh Kota Bandung menyampaikan, bahwa untuk menyerap suara kaum muda dan mempersiapkan rekomendasi-rekomendasi regulasi dalam melindungi para pekerja muda.

Exco Kota Bandung memiliki calon-calon legislatif-nya dari klas pekerja muda. Hampir 30 persen caleg dari Partai Buruh adalah kelompok kaum Milenial dan Gen Z. Mereka adalah klas pekerja muda yang siap bertarung di Pemilu 2024.

Salah satunya adalah Marissa Putri Azzahra, gadis berusia 22 tahun tersebut merasa sulit dalam mencari pekerjaan saat ini, dengan semakin mudahnya perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Salah satu penyebabnya adalah karena adanya undang-undang Cipta Kerja, sehingga dia harus bersaing mencari kerja dengan minimnya pengalaman yang dimiliki.

Marissa juga menilai bahwa Partai Buruh adalah Partai yang cocok bagi kaum muda dan Mahasiswa, karena Partai Buruh adalah satu-satunya Partai yang mengajukan uji materiil dan formil kepada Mahkamah Konstitusi atas pemberlakuan undang-undang Cipta Kerja, itu yang membuat Marissa bertekad bulat maju dalam kontestasi Pemilu 2024 melalui Partai Buruh.

Seakan sebuah dagelan, ketika Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja yang berlaku ketika itu dinilai inkonstitusional, namun Presiden malah mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang Undang, yang didukung pula oleh DPR RI dengan mengesahkan PERPPU tersebut menjadi Undang-Undang Cipta Kerja dengan nomor yang baru.

Selain Marissa, ada Raju Firmansyah, anak muda berusia 27 tahun ini merasakan pahit getirnya mencari pekerjaan, lulusan Sekolah Tinggi Teknologi Bandung ini walau sudah menyandang gelar Sarjana Teknik, namun dampak Undang-Undang Cipta Kerja, membuatnya harus menerima bekerja menjadi seorang pengendara ojek online.

Bagi Raju, Partai buruh merupakan salah satu Partai politik yang sampai saat ini tetap berada pada garis lurus perjuangan, dimana selalu mengedepankan kepentingan rakyat diatas segalanya, buktinya hanya Partai Buruh yang sampai saat ini menentang Undang-Undang Cipta Kerja yang sangat merugikan masyarakat menengah ke bawah, terutama kaum buruh.

Ironisnya ketika sidang Mahkamah Konstitusi beberapa minggu lalu, tidak ada satupun Partai Politik di Senayan dan para Capres yang hadir, padahal ada beberapa Partai Politik sudah memasang pernyataan penolakan terhadap Omnibus Law di beberapa ruas jalan di Kota Bandung ketika itu, masyarakat seakan disuguhkan sebuah drama dan Partai tersebut berharap bisa memikat hati rakyat.

Raju berharap kedepannya negara Indonesia ini dapat berdiri sendiri dengan memanfaatkan sumber daya alamnya dan seluruh kekayaan alam dikelola sendiri untuk kepentingan rakyat, sehingga dapat terwujudnya negara sejahtera (welfare state) sebagai cita-cita negara ini seperti apa yang sebenarnya sudah tertuang pada Pembukaan Undang-Undang Dasar tahun 1945.

Pahit getirnya Raju dalam memasuki dunia kerja dan harapan-harapan yang dimiliki langsung diimplementasikan dengan bergerak maju dan menyiapkan segala dokumen-dokumen, untuk mendaftarkan diri dalam kontestasi Pemilu tahun 2024 melalui Partai Buruh, Partai Rakyat Sejati.

Ketua Exco Partai Buruh Kota Bandung, Prana Rifsana menjelaskan bahwa para kaum milenial dan Gen Z yang memilih maju untuk menjadi Calon Anggota Legislatif dari Partai Buruh, adalah para pekerja muda yang tanpa harus dijelaskan mereka sudah mengetahui mengenai situasi dan kondisi politik di Indonesia serta perjalanan panjang Undang-Undang Cipta Kerja yang menurut mereka kontroversial itu.

Dengan hadirnya 30 persen, para Caleg Partai Buruh dari kelompok Milenial dan Gen Z tersebut Prana optimis dapat memenangkan perebutan kursi di parlemen, baik di DPRD Kota Bandung dan DPRD Propinsi bahkan dapat mengantarkan Caleg-Caleg DPR RI Dapil Jawa Barat 1 untuk duduk di Senayan dengan mendapatkan Parlementary Threshold 4 persen, sebagai modal Partai Buruh dalam memperjuangkan para klas pekerja muda untuk terwujudnya Negara Sejahtera.

Pos terkait