UU Cipta Kerja Dan Kesehatan, Kenyataan Terampasnya Kesejahteraan Kelas Pekerja

Purwakarta, KPonline – Belum tuntas atas polemik yang terjadi di UU Cipta Kerja (Omnibuslaw), kini kelas pekerja pekerja atau kaum buruh harus kembali dihadapkan oleh situasi sulit yang tidak mengenakkan dengan terbitnya Undang-undang Kesehatan baru.

Dimana, Undang-undang (UU) Kesehatan baru salah satu isinya (beleid) nya tak mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan. Bahkan, beleid terbaru yang disahkan Sidang Paripurna DPR pada Selasa (11/7) itu menghilangkan istilah “BPJS Kesehatan”. Padahal sebelumnya kewajiban pemberi kerja adalah mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Bacaan Lainnya

Oleh sebab itu Said Iqbal sebagai Presiden Partai Buruh dan sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pun angkat bicara atas hal tersebut dan menyatakan mossi tidak percaya lagi kepada DPR karena Undang-undang yang diinginkan rakyat tidak disahkan, tetapi yang ditolak rakyat dengan cepat disahkan.

“Rakyat menolak UU Kesehatan dan UU Cipta Kerja. Keduanya mengebiri hak sehat, hak bekerja, hak untuk hidup layak, dan hak upah layak; karena dirampas oleh kaum pemodal,” lanjutnya. Itulah sebabnya, Partai Buruh dan menduga ada kekuatan modal di balik pengesahan undang-undang tersebut.

Kemudian, menurut Said Iqbal, bagi Partai Buruh UU Cipta Kerja dan UU Kesehatan menjadi isu utama. Karena itu, perlawanan agar kedua undang-undang ini segera dicabut akan terus dilakukan di berbagai daerah.

Hadirnya UU Cipta Kerja dan UU Kesehatan yang baru, Kenyataan terampasnya hidup layak menuju kesejahteraan bagi kelas pekerja atau kaum buruh.

Pos terkait