Masyarakat dan Buruh Datangi PN Surabaya Tuntut Bebaskan Dwi

Surabaya, KPonline – Rabu 13 Maret 2024 , Pukul 14.30 WIB, Dibawah guyuran hujan Masyarakat Surabaya bersama Buruh mendatangi Pengadilan Negeri Surabaya di jalan Arjuno guna bersolidaritas untuk Dwi Kurniawati, seorang buruh yang ditahan sejak 5 Maret 2024 ,yang terindikasi akibat dikriminalisasi oleh PT. Mentari Nawa Satria atau dikenal Kowloon Palace, Surabaya.

Bacaan Lainnya

Solidaritas ini adalah kali kedua setelah mereka juga melakukan aksi demonstrasi di Kejaksaan Negeri Surabaya pada Jumat 8 Maret lalu.

Masyarakat yang hadir berasal dari Komunitas Pedagang Pasar Kutisari , Warga Rusun Gunungsari dan warga Stren kali, mereka terus mengawal kasus ini karena merasa satu rasa sebagai masyarakat yang tertindas .

Menjadi sesuatu yang luar biasa ketika mereka mau hadir bersolidaritas padahal pasar tempat mereka mencari nafkah setiap hari digusur oleh Satpol PP bahkan hari ini ada salah satu pedagang yang juga digelandang ke kantor satuan pamong praja tersebut.

Sedangkan salah satu warga Rusun Gunungsari bernama Bayu mengatakan bahwa kami terpanggil untuk turut bersolidaritas bersama warga lain , ini juga karena Partai Buruh yang telah menyadarkan dan menyatukan kami sebagai satu kekuatan rakyat tertindas., kami sangat geram ketidakadilan hukum yang dirasakan Mbak Dwi Kurniawati dimana ketika beliau mengadukan nasibnya di instansi pemerintah tidak digubris, namun ketika pengusaha yang melaporkan malah langsung diproses bahkan hingga di penjara.

Massa yang hadir hari ini hanya berbekal pengeras suara sebagai alat untuk menyampaikan tuntutan tuntutan agar Dwi Kurniawati segera dibebaskan.

Tim Tabur Pari (Tim Advokasi Buruh Untuk Anak Negeri) yang mengadvokasi Dwi Kurniawati ,diwakili oleh Achmad Roni SH menyampaikan bahwa ” kami hari ini sejak pagi pukul 8.30 wib sudah berkomunikasi dengan PN Surabaya , sempat di pingpong dengan pihak Kejaksaan Negeri Surabaya, menurut PN perkara ini masih kewenangan Kejaksaan Negeri padahal pada jumat lalu Kejaksaan menyatakan bahwa perkara sudah menjadi kewenangan Pengadilan Negeri “.

Didepan gerbang Pengadilan mereka tetap berdiri sambil menunggu anggota FSPMI yang pulang kerja shift satu untuk bergabung menyuarakan satu tuntutan ” Bebaskan Dwi ” .

(Khoirul Anam)

Pos terkait