Buntut PHK: SPAI-FSPMI Makassar Lawan Hingga Ke PHI

Makassar, KPonline – SPAI FSPMI Makassar Raya lawan Pengusaha hingga ke PHI akibat dari kasus PHK Sepihak

Tepat sebulan keluarnya anjuran dari Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan atas kasus PHK sepihak yang dilakukan oleh PT. indomarco Prismatama Cabang Makassar terhadap salah satu anggota SPAI FSPMI Makassar Raya, kini kasus tersebut tengah bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Makasar.

Bacaan Lainnya

Hari ini tepat di sidang kedua yaitu mendengarkan jawaban dari pihak tergugat dalam hal ini adalah PT. Indomarco Prismatama. Sidang kasus ini dijadwalkan hingga adanya putusan Pengadilan yaitu pada tanggal 30 April 2024 mendatang.

Taufik,SM.,M.Si selaku Ketua Pimpinan Cabang SPAI FSPMI Makassar Raya saat di temui oleh awak media menyampaikan bahwa Salah satu alasan Penggugat dalam hal ini SPAI FSPMI Makassar Raya ialah agar pengusaha sebagai pemberi kerja tidak lagi semena-mena dan menggampangkan PHK yang terkadang hanya selesai di meja perundingan dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Taufik mengatakan, maraknya kasus PHK yang hanya selesai di meja perundingan saat ini, mengakibatkan pengusaha-pengusaha sangat mudah untuk melakukan PHK dan tidak tunduk dan patuh pada aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sekalipun anjuran dari Dinas terkait sudah ada, terkadang pengusaha tidak mau menjalankan anjuran tersebut. Olehnya itu kami berpikir bahwa harus ada kekuatan hukum yang sifatnya mengikat agar apa yang diharapkan oleh pekerja dapat ia peroleh dengan seadil-adilnya,” ujar Taufik.

“Kami akan mengawal terus kasus ini sampai adanya putusan yang berkeadilan bagi pekerja dan kami akan lawan terus sampai ke tingkat yang paling tinggi bahkan hingga kasasi nantinya jika perlu. Bagi kami lebih baik kalah tapi bermartabat daripada harus mundur”, lanjutnya.

Pos terkait