Perdamaian Antara Yoheri Afandi Manurung dengan PTPN III Menuai Kegagalan

Sumatera Utara, KPonline – Perdamaian antara Yoheri Afandi Manurung Mantan Komandan Pleton (DanTon) SatPam, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Kebun Sisumut Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara, dengan Management PTN III hari ini Selasa (01/11/2020) yang dilakukan di Mess PTPN III Kebun Aek Nabara Selatan, menuai kegagalan.

Jonni Silitonga,SH.MH Wakil Sekretaris Jendral (Wasekjend) DPP PERADI dalam kapasitasnya sebagai Penasehat Hukum (PH) menyampaikan hal ini kepada Media hari ini Selasa (01/11/2020) di Rantauprapat.

“Perdamaian yang dilakukan hari ini di Mes PTPN III Kebun Aek Nabara Selatan tidak menghasilkan kesepakatan, atau bisa dibilang gagal.

Masalah kegagalan ini dikarenakan pihak PTPN III Kantor Direksi yang diwakili oleh Juliandi Silalahi,SH dari Bagian Legal Perusahaan tidak melengkapi persyaratan yang sudah disepakati.

Artinya Pihak PTPN III memang tidak memiliki komitmen untuk menyelesaikan permasalahan, terindikasi ada kesan Pihak PTPN III ingin mempermainkan Klien Saya” Jelas Jonni Silitonga.

Lebih lanjut Jonni mengatakan” Kalau principal atau inverson yang terlapor mau coba-coba terhadap perkara ini termasuk yang di UPT Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara yang infonya segera menerbitkan Nota ke dua, silahkan saja, dan kita tidak memaksakan diri untuk berdamai, sebab yang meminta berdamai adalah Pihak PTPN III”beber Wakil Sekjend DPP Peradi ini.

Masih menurut Jonni Silitonga” Tidak jadinya berdamai antara Yoheri Afandi Manurung dengan PTPN III dan perkara berlanjut hingga ke pengadilan bagi kami adalah sesuatu yang sangat baik, karena kami akan mendapatkan yurisprudensi didalam menangani kasus yang sama, sekaligus sebagai bukti laporan kami nantinya ke Asosiasi Roundtaible on Sustainable Palm Oil (RSPO) bahwa penerapan prinsip dan kreteria RSPO di PTPN III perlu ditinjau ulang karena diduga syarat dengan ketidak benaran” Pungkas Wakil Sekjend DPP PERADI ini.

Ditempat yang Sama Yoheri Afandi Manurung saat diminta pendapatnya mengatakan.
“Gagalnya perdamaian hari ini tidak menjadi masalah bagi Saya, kalaupun perkara ini terus berlanjut proses hukumnya itu lebih baik.

Saya sudah cukup lelah dipermain-mainkan, hari ini Saya hadir di Kebun Aek Nabara Selatan status saya Cuti, dan seluruh biaya dari Aceh ke sini Saya tanggung sendiri.

Semua sudah Saya serahkan ke Penasehat Hukum Saya, dan bagaimana menurut beliau yang terbaik maka itulah keputusan Saya, dan Saya tidak akan mencabut kuasa Saya sebelum permasalahan ini tuntas “Jelas Yoheri Afandi Manurung.

Ketika kepada Yoheri dipertanyakan tentang Fungsi Serikat Pekerja Perkebunan (SPBun) PTPN III, Yoheri menjelaskan.

“Manfaat SPBun PTPN III bagi Saya sama sekali tidak ada, meminta untuk bertemu dengan manager saja Saya tidak di izinkan, padahal sesuai yang Saya ketahui tujuan Serikat Pekerja itu adalah melindungi, membela dan memperjuangkan kesejahteraan anggotanya, namun pada kasus Saya ini, sama sekali tidak ada peranserta SPBun, terutama didalam melakukan perlindungan dan pembelaan, iuran tiap bulan lancar kita bayar karena hal itu merupakan kewajiban Saya sebagai anggota, tetapi terhadap hak Saya mendapatkan perlindungan dan pembelaan sama sekali tidak ada” beber Mantan Danton SatPam ini.

Yoheri melanjutkan.
” Saya akan mempertimbangkan keanggotaan Saya di SPBun, apakah terus sebagai anggota atau mengundurkan diri dan bergabung ke Serikat Pekerja lain diluar SPBun, sebab untuk menjadi anggota dan tidak menjadi anggota suatu organisasi serikat pekerja adalah haknya semua pekerja, dan hak ini dijamin dan dilindungi oleh Undang- Undang, silahkan baca Undang- Undang No.21/2000 tentang Serikat Pekerja, disana jelas diatur dan diperusahaan dibenarkan berdiri lebih dari satu organisasi serikat pekerja ” Pungkas Yoheri sedikit emosi ” (Anto Bangun)