Usung 3 Tuntutan, Serikat Buruh Bandung Barat Beraudiensi Dengan Pemerintah

Bandung, KPonline – Buntut dibatalkannya aksi unjuk rasa ke pemerintah Kabupaten Bandung Barat, perjuangan para pekerja/buruh KBB tidak menyerah begitu saja. Meskipun aksi pada hari ini Selasa (1/12) mereka batalkan, namun jalan lain mereka tempuh, agar aspirasi mereka tetap tersampaikan.

Dengan semangat juang yang tinggi, mereka meminta agar dipertemukan dengan pihak pemerintah Bandung Barat. Menanggapi hal tersebut, maka pihak Kepolisian Polres Kota Cimahi mencoba untuk memfasilitasi mereka dengan mengadakan audiensi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat.

Audensi ini dihadiri oleh para ketua Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) se Bandung Barat, seperti nampak hadir dari FSPMI yang di wakili oleh saudara Dede Rahmat, dari SPN dan beberapa orang perwakilan dari SP/SB lainnya.

Dalam kesempatan tersebut para perwakilan pekerja/buruh diterima oleh Sekda Kabupaten Bandung Barat beserta jajarannya. Nampak hadir pula dari Litbang dan Biro Hukum pemerintahan Kabupaten Bandung Barat.

Dari pihak serikat pekerja/serikat buruh memaparkan, bahwa yang menjadi tuntutan mereka sejak beberapa pertemuan sebelumnya adalah hampir sama yaitu di antaranya :

1. Meminta agar segera diberlakukan Upah Minimum Sektoral Kab/Kota (UMSK) di Kabupaten Bandung Barat.
2. Meminta agar pemerintah menindak tegas perusahaan-perusahaan nakal yang tidak melakukan hak Normatif terhadap pekerjanya.
3. Meminta agar pemerintah mengevaluasi kinerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung Barat.

Namun sangat disayangkan, bahwa dari semua yang telah disampaikan tidak ada kesimpulan yang dapat menjadi pegangan, karena memang seorang Sekda bukanlah orang yang dapat mengambil kebijakan penuh atau mutlak.

Hanya dari Biro Hukumnya mengatakan, bahwa bagian Hukum hanya sebagai fasilitasi, maka harus konsultasi terlebih dahulu dengan Biro Hukum Provinsi juga dengan Kanwil Hukum dan Ham.

Apakah dengan adanya undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketenagakerjaan di Bandung Barat masih berlaku atau tidak, kemudian pihak Dinas Tenaga Kerja pun harus mempersiapkan untuk merancang kembali Perda yang sesuai dengan undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Audiensi juga dihadiri oleh Sekretaris Bidang (Sekbid) Dinas Tenaga Kerja beserta jajarannya. Dalam kesempatannya, mereka membahas terkait Peraturan Bupati (Perbup) yang sudah tertuang di dalam Perda, para SP/SB mempertanyakan bahwa kenapa Perbup tersebut belum terealisasikan.

Sementara itu, menurut Agung selaku pihak Disnaker KBB, dirinya mempersilahkan bahwa, Perbup yang mana yang harus didahulukan. Lain halnya menurut Sekda KBB bahwa perda semua harus dibuat, kemudian tidak ada yang didahulukan, hanya saja terkait tuntutan pekerja/buruh pada point 1 tentang UMSK mereka tidak mau membahasnya, karena hal itu bukan ranahnya, maka Sekda hanya meminta untuk dilakukan kajian.

Kemudian untuk tuntutan pada point 2, jika terbukti perusahaan yang dinyatakan telah melanggar hak Normatif, menurut Sekda sudah ada aturannya, yakni dengan melaporkannya kepada Bidang Pengawasan, karena sudah ada di undang-undang yang masih berlaku berikut telah di atur soal pelanggarannya seperti apa.

Untuk tuntutan point 3, menurut Asep selaku Sekda KBB, bahwa ketua tim evaluasi kinerja Dinas Tenaga Kerja dirinya mengatakan akan melakukan penyegaran. “Karena kalau tidak, akan diam di tempat dan serikat pekerja akan terus melakukan aksi,” pungkasnya.

Penulis/Foto : Inces
Editor : Drey