Aksi Tolak SK UMK Banten, Buruh Tangerang Padati Jalan Raya

Tangerang, KPonline – Pasca ditandatanganinya Surat Keputusan Gubernur Banten No: 561/Kep.272-Huk/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten tanggal 20 November kemarin.

Kembali mendapatkan kecaman dari seluruh buruh atau pekerja di Banten, buruh menilai bahwa kenaikan 1,5% itu tidak sesuai dengan kondisi pandemi covid-19 saat ini, karena tidak dapat mencukupi untuk kebutuhan hidup layak.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Media Perdjoeangan, kenaikan upah di Provinsi Banten paling rendah, dibandingkan dengan provinsi lainnya. Upah Minimum DKI Jakarta sebagai Ibukota penopang Ekonomi mengalami kenaikan sebesar 3,27% dan Jawa Barat sebesar 4,44%. Sementara itu, Provinsi Jawa Timur, kenaikan tertinggi sebesar Rp. 100.000,-.

Hal itu, tentunya menambah kekecewaan bagi buruh Banten, pasalnya beberapa tahun lalu Wahidin Halim bertemu dan meminta bantuan kepada buruh untuk memilihnya sebagai Orang No.1 di Banten. Ia pun berjanji akan mengakomodir apa yang menjadi tuntutan atau keinginan buruh di Banten.

Tapi janji tinggal janji, setelah menjadi Gubernur Banten, untuk bertemu dengan buruh pun enggan dan kebijakan dalam memutuskan SK UMK 2021 pun tak berpihak pada buruh.

Merasa dibohongi dan kecewa, Ratusan Buruh Tangerang Raya dari berbagai federasi dan konfederasi serikat pekerja yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) kembali memadati sepanjang jalan raya Tangerang untuk menggelar aksi unjuk rasa menuju Kantor Gubernur Banten di KP3B, Serang. Selasa (01/12/2020)

Nampak ratusan personil dari pihak kepolisian juga TNI menjaga ketat jalannya aksi unjuk rasa, mulai dari Jembatan Toll Bitung, Turbin dan Gerbang Citra Raya sebagai titik kumpul selanjutnya.

Sampai berita ini diturunkan, massa aksi buruh dari FSPMI melakukan aksi dengan berjalan kaki mendapatkan penghadangan dari pihak kepolisian.

Penulis : Chuky
Photo : Ridwan .J

Pos terkait