Difasilitasi Audiensi, Buruh KBB Tak Jadi Aksi

Bandung, KPonline – Sebagai upaya untuk meraih harapan kesejahteraan, pada Hari ini 1 Desember 2020, pekerja/buruh yang tergabung dalam Koalisi SP/SB Kabupaten Bandung Barat, rencananya akan melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor pemerintahan Kabupaten Bandung Barat, sesuai surat intrukai aksi Nomor : 72/KC-FSPMI/KBB/XI/20 telah di layangkan dan di sebarluaskan sejak jauh-jauh hari kepada seluruh PUK.

Setidaknya dalam rencana aksi tersebut ada 3 tuntutan yang di minta oleh pekerja/buruh Kabupaten Bandung Barat, diantaranya :

Bacaan Lainnya

1. Tetapkan Upah Minimum Sektoral Kab/Kota (UMSK) Tahun 2020.
2. Tindak tegas pengusaha yang telah melanggar aturan Normatif.
3. Evaluasi kinerja Dinas Ketenagakerjaan.

Namun sangat di sayangkan, dengan alasan merebaknya Covid-19, pihak Kapolres Kota Cimahi tidak memberikan izin keramaian kepada mereka, dengan alasan kasus Covid-19 di Wilayah Bandung Raya sedang meninggkat, akhir-akhir ini.

Dengan berbagai pertimbangan, maka mereka memutuskan untuk mebatalkan aksi tersebut secara mendadak pada hari ini, tapi Kapolres Kota Cimahi menyatakan siap untuk mempasilitasi perwakilan pekerja/buruh KBB agar bisa beraudiensi dengan pihak Pemkab Bandung Barat, walaupun kuota pesertanya di batasi dengan jumlah hanya 10 perwakilan saja.

Menyikapi hal itu, Dede Rahmat (Selaku Perangkat KC FSPMI KBB), langsung menujuk 10 orang nama-nama yang akan ikut beraudensi bersamanya di kantor Pemkab Bandung Barat.

Mereka berharap meskipun hari ini tidak jadi aksi, mudah-mudahan melalui audiensi kali ini apa yang mereka tuntut dapat di realisasikan oleh pemerintah Bandung Barat.

Jangan hanya karena alasan Covid-19, terus hak-hak kami di kebiri, bahkan untuk menyampaikan pendapat di muka umum pun kami dilarang.
Padahal para pekerja/buruh tiap hari bekerja kadang tanpa jarak di pabrik-pabrik, akan tetapi hal tersebut tidak di permasalahkan oleh pemerintah.

Penulis : Oding Maung
Editor : Drey
Foto : Oding Maung

Pos terkait