UMK Kabupaten Subang 2021 Direkomendasikan Naik 3,33%

Subang, KPonline – Hari ini Kamis (19/11/2020), buruh di Kabupaten Subang menerima informasi keputusan terkait usulan upah Depekab Subang untuk kenaikan UMK tahun 2021.

Sebelumnya pada Selasa (17/11) lalu, Depekab Subang merekomendasikan kepada Bupati Subang dengan usulan kenaikan dari unsur Serikat Pekerja sebesar 8,51% dan usulan dari unsur Apindo sebesar 1%.

Bacaan Lainnya

Akhirnya terjawab sudah dengan keputusan Bupati Subang mengambil langkah diskresi yang mana memutuskan kenaikan upah untuk UMK tahun 2021 sebesar 3,33% dengan base on kenaikan dari nilai UMK 2019 sebesar Rp.2.965.468,- dengan asumsi kenaikan berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi tiga kwartal pada tahun 2021.

Ratusan buruh dari berbagai elemen Serikat Buruh yang berkumpul di depan pintu gerbang rumah dinas Bupati Subang merasa kecewa dengan kenaikan upah tahun 2021 dengan persentase 3,33% atau sebesar Rp. 98.750,-.dikarenakan kenaikan upah tersebut dinilai tidak cukup untuk menutupi kenaikan harga dan kebutuhan hidup layak buruh di Subang.

Sempat sebelumnya beredar Surat Keputusan Bupati untuk kenaikan upah tahun 2021 sebesar 1,83 %. Hal ini sempat menjadi viral di media sosial facebook. Netizen pun memberi komentar – komentar pedas tentang kenaikan upah tersebut yang tidak jelas dasar kenaikannya.

Tepat pukul 20:00 WIB setelah disampaikan oleh wakil Depekab unsur Serikat Pekerja bahwa kenaikan upah minimum tahun 2021 sebesar 3,33%, ratusan buruh yang berada di depan gerbang rumah dinas Bupati Subang akhirnya membubarkan dengan diri dengan rasa kecewa.

Penulis : Aap Daeng Ismart
Foto : Asep Kahdar

Pos terkait