Buruh Deli Serdang Datangi PTUN dan Kantor Gubernur

Medan, KPonline – Aliansi Pekerja Buruh Bergerak Kabupaten Deli Serdang (PBB-DS) kembali melakukan Aksi Unjuk Rasa Damai didepan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan Kantor Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Selasa (31/1/2017).

PTUN yang menjadi tujuan pertama ratusan buruh Deliserdan ini Menuntut agar pihak hakim menolak gugatan terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Deli Serdang yang di gugat oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Deli Serdang pada awal Januari 2017.

Bacaan Lainnya

Dalam orasinya, Koordinator Aksi Tony Rickson Silalahi menyampaikan, PTUN harus menolak gugatan tersebut karena cacat hukum dari hukum sengketa yang boleh di gugat.

Selesai orasi perwakilan PBB-DS memasuki gedung PTUN dan melakukan perundingan.

Perundingan yang dihadiri langsung oleh Ketua M Ilham Lubis ini disambut baik.

Setelah perwakilan buruh menyampaikan tuntutan yang salah satunya tolak gugatan tersebut, M Ilham Lubis menjawab. “Sidang yang masih tertutup di gelar ditanggal 2 Februari 2017 nanti masih dalam tahap perlengkapan dan jika nantinya sidang tersebut berlanjut dan di gelar secara terbuka untuk umum saya mewakili semua hakim akan bekerja se profesional mungkin,” jelas Ilham.

Setelah selesai berunding, buruh bergerak ke Kantor Gubernur dan diterima untuk melakukan perundingan.

Kepala Bidang Pengawasan Frans Bangun dan Kepala Bidang PHI Nurlinda memberikan penjelasan kepada ratusan buruh di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara

Dalam perundingan ini Purwandi selaku Ketua KGB-PETA Kabupaten Deli Serdang memaparkan tuntutan, yakni agar Gubernur segera membuat team untuk megawal dijalankannya UMK diperusahaan perusahaan di Deli Serdang dan menandatangani/menetapkan rekomendasi UMSK Kabupaten Deli Serdang.

Dalam perundingan di ruangan rapat Kantor Gubernur ini, buruh diterima oleh Kepala Bidang Pengawasan Frans Bangun dan Kepala Bidang PHI Nurlinda.

Frans menyampaikan akan segera menyurati seluruh Perusahaan di Kabupaten Deli Serdang agar mengikuti pembayaran upah sesuai surat keputusan Gubernur tentang UMK dan UMSK Kabupaten Deli Serdang.

Sedangkan Nurlinda menjawab tuntutan buruh dengan mengatakan, UMSK sedang digodok dan dalam waktu dekat akan ditetapkan dan dipastikan tidak ada yang hilang sektornya.

“Kita tidak akan mau kalah dalam sidang gugatan tersebut,” kata Nurlinda menanggapi gugatan APINDO.

Frans dan Nurlinda juga menyampaikan hasil perundingan didepan ratusan buruh yang menunggu di depan kantor Gubernur, dengan harapan buruh dapat bekerjasama dengan Pemerintah Sumatra Utara untuk memenangkan sidang gugatan tersebut.

Penulis: Afriyansyah

Pos terkait