Demo Balaikota, Buruh Minta Anies Banding Putusan PTUN Yang Batalkan UMP DKI 2022

Jakarta, KPonline – Ratusan buruh yang tergabung dalam Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendatangi dan melakukan aksi unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 20 Juli 2022. Kedatangan para buruh itu untuk mendukung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding atas keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2022.

PTUN membatalkan Keputusan Gubernur yang menaikkan UMP dari Rp4.573.845 menjadi Rp4.641.854.

Bacaan Lainnya

“Kami datang ke sini mengharapkan pak Gubernur Anies Baswedan mau melakukan upaya banding secepatnya dan memang ini adalah hasil diskusi kita bahwa PTUN itu sangat tidak mendasar,” jelas Ketua Perda KSPI, Winarso di Balai Kota.

Ia kembali menjelaskan, sudah seharusnya Anies mengajukan banding terhadap keputusan PTUN itu mengingat keputusan tersebut sangat tidak adil bagi para buruh.

“Menurunkan nilai UMP yang awalnya sebesar Rp4,6 juta menjadi Rp4,5 juta tentu keputusan ini dirasakan tidak berkeadilan bagi kami, kaum buruh dan juga masyarakat yang sangat berharap akan adanya peningkatan kesejahteraan dari sisi pendapatan dan penghasilan mereka,” ujar Winarso lagi.

(Jim).

Pos terkait