Sidoarjo,KPonline – Kamis ,28 Juli 2022 pukul 13.00 wib , Melalui Website Resminya PTUN Surabaya mengumumkan Putusan Hakim atas Perkara Nomor 20/G/2022/PTUN.SBY ,sebagai Pihak Penggugat adalah DPW FSPMI Jawa Timur sedangkan yang menjadi Pihak Tergugat adalah Gubernur Jawa Timur.
Kuasa Hukum DPW FSPMI Jawa Timur mendaftarkan Gugatan pada 25 Februari 2022.
Gugatan ini terkait terbitnya surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022 tertanggal 30 November 2021 yang dianggap cacat formal karena menggunakan Formula PP 36 tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Berselang 5 bulan kemudian setelah melalui proses peradilan, akhirnya tepat pada hari ini,Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Agus Effendi ,Hakim Anggota Muhammad Iqbal M dan Hakim Anggota Yulian Prajaghupta mengumumkan secara elektronik via Website https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaed0e5167f16764962c313534333531.html
Pada Putusan Elektronik tersebut tertulis
Amar Lainnya : DITOLAK
Catatan Amar
MENGADILI :
Dalam Eksepsi :
Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Sengketa :
Menolak Gugatan Penggugat;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya dalam perkara ini sebesar Rp. 486.000,- (empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
Menanggapi putusan ini ,Kuasa Hukum DPW FSPMI ,Wahyu Budi Kristianto SH mengaku belum mengetahui apa yang menjadi Pertimbangan Hukum Majelis Hakim sehingga Gugatan ditolak ,dirinya juga menyatakan akan melakukan Banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya.
(Khoirul Anam)