Buruh Freeport Korban PHK Tuntut Janji DPR Papua dan Presiden Jokowi

Jakarta,KPonline – Ribuan buruh PT Freeport Indonesia menuntut janji Ketua DPR Papua dan Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo atas nasib mereka yang terombang-ambing selama 5 tahun.

Koordinator Freeport di Jayapura, Anthon Awom bersama sejumlah pekerja Freeport, mendatangi Komisi I DPR Papua untuk menagih janji nasib mereka.

Bacaan Lainnya

“Hari ini kami buruh Moker Freeport datang ke DPR Papua untuk menagih janji ketua DPR Papua, dimana pada 27 Juli 2020, kami dan tim LBH Papua menyampaikan aspirasi dan keluhan kami langsung kepada ketua DPR Papua,” kata Anthon Awomdi ruang rapat KPU. I DPR Papua ditemui Anggota Komisi I DPR Papua, Laurenzus Kadepa, Kamis 28 Juli 2022.

“Saat itu ketua DPR Papua mengatakan aspirasi itu akan ditindaklanjuti, jangan ditunda-tunda,” lanjut Anthon Awom.

Dikatakan, dari pengaduan yang disampaikan pada 2020, hingga saat ini belum ada tindak lanjut. Bahkan, perwakilan pekerja Freeport Moker telah beberapa kali mengunjungi DPR Papua untuk meminta tindak lanjut nasib pekerja Freeport Moker, salah satunya dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus).

Namun, hingga saat ini, lanjut Anthon, belum ada kejelasan dari Ketua DPR Papua maupun Ketua Komisi I DPR Papua terkait tindak lanjut aspirasi buruh Freeport Moker tersebut.

Anthon mengaku bingung ada masalah apa di DPR Papua dan tugas DPR Papua mengawasi kinerja Disnaker sehingga aspirasi pekerja Freeport tidak jalan.

Ia menjelaskan kronologi hingga 8.300 pekerja Freeport yang memutuskan mogok pada 2017 dan dianggap Freeport tidak sah, kemudian dianggap absen dan mengundurkan diri. Namun, fakta bahwa Freeport tidak bisa membuktikan pemogokan ribuan karyawan itu dianggap ilegal.

Bahkan, Mahkamah Agung RI menyatakan mogok kerja yang dilakukan ribuan karyawan itu sah dan Freeport dinyatakan melanggar hukum. Namun, hingga saat ini, PT Freeport Indonesia juga belum melakukan hal tersebut.

“Kami datang ke DPR Papua mengenai fungsi pengawasan DPR Papua khususnya terkait ketenagakerjaan, dimana Disnaker Provinsi Papua mengeluarkan Nota Pemeriksaan I atas pelanggaran yang dilakukan Freeport, namun setelah 30 hari tidak ditindaklanjuti dengan Berita Acara Pemeriksaan II,” jelasnya.

Akibatnya, buruh Moker Freeport menggugat Disnaker Provinsi Papua melalui PTUN Jayapura. Meski PTUN menyatakan tidak berwenang mengadili kasus tersebut, dalam persidangan ditemukan bahwa Disnaker Provinsi Papua menggunakan kuasa hukum Freeport dan 6 saksi yang dihadirkan adalah 4 saksi yang merupakan perwakilan manajemen Freeport. Disnaker harus menggunakan kejaksaan atau Biro Hukum Sekretariat Daerah Papua.

Ia menambahkan, hingga kini ribuan buruh Moker Freeport, nasib BELUM JELAS. Bahkan karena hak pegawai Moker dalam hal gaji, BPJS dan lain-lain mengakibatkan 111 pekerja Moker meninggal dunia, termasuk 49 orang Papua.

Pos terkait