Bandung,KPonline – Aliansi Buruh Jabar (ABJ) meminta kepada DPR RI, melalui Komisi IX untuk segera memanggil pihak – pihak terkait dengan PP 78/2015, guna segera melaksanakan rekomendasi yang telah disampaikan Komisi IX kepada pemerintah, tentang pencabutan PP. 78/2015.
Selain itu ABJ juga menolak rencana Revisi Undang – undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,meminta kepada Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia agar segera menerbitkan Peraturan/Keputusan Menteri untuk menindaklanjuti semua hasil Judicial Review Undang – undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi beberapa waktu yang lalu
Dengan semakin maraknya Tenaga Kerja Asing Ilegal/Unskill di sebagian besar wilayah Indonesia, yang telah meresahkan masyarakat dengan mendapatkan imbalan jauh diatas upah rata-rata pekerja di Indonesia yakni kisaran 10 – 15jt perbulan serta berpotensi menambah jumlah pengangguran di Indonesia dan mengancam kedaulatan NKRI maka ABJ daran siaran persnya meminta kepada DPR RI, melalui Komisi IX, untuk segera memanggil pihak – pihak terkait dan segera membentuk tim khusus untuk mengantisipasi lebih liarnya tenaga kerja asing Unskill/Ilegal, sebagaimana diatur dalam UU 13/2003, BAB VIII, pasal 42 s/d 49.
Terakhir ABJ juga meminta agar pemerintah mengendalikan (protect) masuknya TKA ( illegal) dan menyatakan darurat ketenagakerjaan NKRI, sehingga semua pihak harus bekerjasama untuk melakukan cegah, tangkal, dan tindak, terhadap masuknya tenagakerja asing ( Unskill/illegal).