KSPI Jawa Timur : Terkait Rencana Revisi UUK Kami Siap Ardu Argumen Dengan Pemerintah Pusat

Surabaya, KPonline : Pemanasan Aksi Nasional 2 Oktober yang dilakukan KSPI Jawa Timur pada hari ini Kamis 19/09/2019 berjalan lancar, tertib dan teratur.

Aksi demonstrasi kali ini diikuti kurang-lebih sebanyak 3000 (tiga ribu) orang buruh dari berbagai daerah di Jawa Timur, diantaranya dari Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, Pasuruan, Tuban, Probolinggo, Jember dan daerah-daerah industri lain di Jawa Timur.

Bacaan Lainnya

Massa aksi berkumpul di depan kantor DPRD Provinsi Jawa Timur pukul 14.00 WIB.

Sesampainya di titik aksi DPRD Jawa Timur ,KSPI diterima oleh para wakil rakyat dari berbagai fraksi yang  dipimpin oleh Fraksi PDIP Hari Putri Lestari l,setidaknya ada sekitar 20 Perwakilan KSPI yang ikut melakukan pertemuan.

Aksi Buruh KSPI Jawa Timur Mneolak Revisi UU 13

Ketika di berikan kesempatan untuk menyampaikan apa yang menjadi tuntutan hari ini,Ketua Perda KSPI Jawa Timur Apin Sirait secara umum menyatakan bahwa Pemerintah Pusat saat ini sudah mulai “ngawur” atas munculnya berbagai aturan dan kebijakan yang sangat merugikan kaum buruh dan masyarakat,beberapa diantaranya adalah rencana revisi UU 13/2003 dan Peraturan tentang penempatan Tenaga Kerja asing,KSPI Jawa Timur juga menyatakan siap dikirim untuk bertemu dengan Pemerintah Pusat untuk beradu argumen atas hal ini.

Secara rinci ada beberapa isu skala nasional yang menjadi tuntutan dijelaskan oleh Ardian Safendra diantaranya :

• Menolak rencana Pemerintah Pusat yang akan menerapkan sistem hubungan kerja berkedok pemagangan.
• Mendesak kepada Pemerintah Pusat untuk mencabut Kep. Menaker RI No. 228 tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang dapat di duduki oleh Tenaga Kerja Asing.
• Mendesak kepada Presiden RI agar segera melakukan revisi terhadap PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan sebagaimana yang telah dijanjikan, dengan mempertimbangkan KHL saat ini serta mengembalikan fungsi Dewan Pengupahan.
• Tolak segala bentuk intervensi dari Kemendagri dan Kemenaker terkait penetapan UMK dan UMSK di Provinsi Jawa Timur.
• Mendesak Gubernur Jawa Timur agar menetapkan upah minimum sektoral (UMSK) di seluruh Kab./Kota di Jawa Timur.
•Segera bentuk Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) di Jawa Timur.
• Menindak lanjuti SE Gubernur Jawa Timur nomor : 560/15004/012/2019, maka berdasarkan Pasal 9 Permeneker RI No. 4 Tahun 2018 untuk melaksanakan pengenaan sanksi administratif tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu, BPJS Ketenagakerjaan dan/atau BPJS Kesehatan agar segera membuat kesepakatan bersama dengan masing-masing Unit Pelayanan Publik tertentu.

Membuka penjelasan terkait isu lokal Sekjen KSPI Jazuli berpesan agar DPRD jangan merasa lepas tangan atas kebijakan dari pemerintah pusat dan harus punya peran untuk membatu perjuangan rakyat seperti halnya Semangat juang arek arek Surabaya pada Perjuangan 45 yang menjadi ujung tombak meraih Kemerdekaan Bangsa Indonesia,selanjutnya Jazuli menyampaikan bahwa tuntutan Lokal KSPI adalah :
Pertama, Tolak Revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kami menilai revisi tersebut cenderung merugikan pekerja/buruh. Adapun poin-poin yang diwacanakan dalam revisi UU No 13/2003 adalah :
a.Penghapusan pesangon pekerja/buruh.
b.Penghilangan batasan jabatan tertentu untuk pekerja asing.
c.Kontrak kerja (PKWT) dan outsourcing dapat dilakukan disemua jenis pekerjaan (flexibility labour market).
d.Upah minimum disesuikan dua tahun sekali.
e.Adanya upah minimum padat karya dan sektor tekstil yang nominalnya lebih rendah dari UMK/UMP.
f.Mempermudah pengusaha dalam melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
g.Penghapusan pasal mogok kerja (pelarangan mogok kerja).
h.dsb.
Wacana Revisi UU No. 13/2003 yang digulirkan Pemerintah hanya mengakomodir kepentingan Pengusaha, sehingga materi revisi banyak menyimpang dari UUD 1945 yang hanya akan melahirkan perbudakan modern, kesenjangan sosial, mengancam demokrasi, mengurangi dan bahkan menghilangkan hak serta kesejahteraan buruh. UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan saat ini masih relevan untuk diterapkan. Norma-norma yang kurang telah banyak disempurnakan oleh Mahkamah Konstitusi.

Kedua, Tolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Devisitnya BPJS Kesehatan merupakan kesalahan manajerial dalam mengelola keuangan, gagalnya mewujudkan _UHC (Universal Health Coverage)_, lemahnya penegakan hukum terhadap peserta yang menunggak iuran maupun yang belum mendaftarkan dirinya kepada BPJS Kesehatan khususnya segmen pekerja penerima upah (PPU). Hingga saat ini, tidak ada satu pun Badan Usaha yang belum mendaftarkan pekerjanya diberikan sanksi administratif berupa tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.

Ketiga, Wujudkan Sistem Jaminan Pesangon di Jawa Timur. Sistem Jaminan Pesangon ini merupakan janji Gubernur Khofifah dihadapan ribuan buruh Jawa Timur pada saat merayakan hari buruh internasional (May Day) 1 Mei 2019 lalu. Gubernur Khofifah menyampaikan secara prinsip para buruh harus mempunyai masa depan yang terjamin. Diharapkan adanya Sistem Jaminan Pesangon ini dapat mengurangi konflik atau perselisihan buruh dengan pengusaha di Pengadilan Hubungan Industrial khususnya terkait nilai pesangon yang harus dibayarkan.

Keempat, Tingkatkan kualitas hidup buruh di Jawa Timur. Saat ini selisih upah antara UMK tertinggi Kota Surabaya dan UMK terendah Kab. Magetan sebesar Rp. 2.107.784,96. Adanya selisih upah ini akan menciptakan kesenjangan ekonomi dan kesenjangan kesejahteraan sosial masyarakat Jawa Timur. Maka perlu adanya peningkatan kualitas komponen hidup layak (KHL) dalam melakukan survei pasar sebegai dasar penetapan UMK tahun 2020.

KSPI berharap agar Pemerintah pusat mau melihat secara langsung bagaimana kondisi masyarakat,sebelum membuat kebijakan yang bersifat nasional karena (upah) pendapatan masyarakat sangat berbeda pada masing masing daerah ,jangan hanya melihat upah di Jakarta saja.

Wakil dari DPRD Jatim,Hartoyo DPRD menyatakan mendukung apa yang disuarakan KSPI Jawa Timur,dan berharap akan ada pertemuan bersama untuk membahas semua tuntutan tersebut untuk kemudian dikoordinasikan dengan DPR RI.

Mohamad Ashari Meskipun belum secara resmi berada di komisi yang membidangi Ketenagakerjaan namun dirinya Menerima tanpa syarat semua tuntutan KSPI ,nasib buruh tragis dan harus diperjuangkan.

Hari Putri Lestari menyatakan bahwa sebagai Partai pemenang di Jawa Timur,pihaknya menampung tuntutan ini dan Secara tertulis akan disampaikan kepada fraksi PDIP,serta berupaya untuk membuat surat rekomendasi secepatnya,bergotong royong untuk membahas bersama tentang permasalahan ketenagakerjaan,dan mengajukan pertemuan dengan Kemenaker (tingkat pusat).

Hari Putri Lestari juga berharap bahwa dirinya nanti akan berada di Komisi E yang membidangi Ketenagakerjaan dan ketika itu dirinya berjanji untuk mengoptimalkan fungsi Pengawasan Ketenagakerjaan.

Usai perundingan ketiga Wakil rakyat tersebut lanhsung mendatangi massa aksi dan menyampaikan secara langsung hasil aksi menggunakan pengeras suara di Mobil Komando KSPI.

Berikut tiga poin penting hasil aksi 1992009 di Jawa Timur :

1. DPRD siap membuat Surat Rekomendasi yang di tujukan kepada Presiden dan DPR RI terkait semua yang diajukanKSPI, yaitu : Tolak Revisi UU 13/200,Cabut Kepmen tentang OS,Kepmen TKA,Tolak kenaikan Iuran BPJS, serta bersedia mengadakan audiensi bersama KSPI untuk bertemu dengan Kemenaker dan Kemendagri.

2. DPRD setuju membuat Perda Sistem Jaminan Pesangon, dimana ini akan masuk dalam Prolegda tahun ini dan menjadi inisiatif DPRD.

3. DPRD sepakat menyelesaikan Disparitas UMK di Jatim, yaitu akan mengadakan rapat dengan Gubernur terkait evaluasi dan langkah menyikapi disparitas UMK.

Aksi demonstrasi ini merupakan aksi pembuka/pemananasan, puncaknya pada tanggal 2 Oktober 2019 mendatang akan dilakukan aksi demonstrasi secara serentak di seluruh Indonesia dengan melibatkan massa yang lebih besar.(Khoirul Anam)

Pos terkait