FSPMI Jawa Timur Tuntut Adanya Upah Berkeadilan di Tahun 2022

Surabaya, KPonline– Ratusan Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Jawa Timur, Jalan Indrapura Surabaya, Kamis (14/10/2021). Dalam aksinya, mereka membawa spanduk dan poster yang bertuliskan “Tetepkan Upah Berkeadilan”.

Bacaan Lainnya

Saat audiensi, Perwakilan Buruh diterima Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jatim Hartoyo, Selain itu Kadisnaker Provinsi serta Kepala BPS Jatim, turut serta dalam Rapat tersebut.

Dalam dialog, Ketua DPW FSPMI menyampaikan beberapa hal diantaranya, agar DPRD Jatim mendorong Gubernur Khofifah menetapkan UMSK Kabupaten Mojokerto.

“Disisa waktu 2 bulan ini, Kami berharap DPRD kembali mengingatkan Gubernur untuk segera mengeluarkan SK penetapan UMSK Mojokerto yang tahun lalu telah direkomendasikan Bupati setempat”, Pinta Jazuli.

Sementara itu menyongsong Upah Tahun 2022, Jazuli menyoroti kondisi upah kedepan jika memaksakan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021, menurutnya potensi upah tidak naik sangat besar bila tetap menjadikan turunan UU 11/2020 itu sebagai rumusan.

“Jika sebelumnya formula perhitungan upah minimum hanya dengan pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi, namun untuk kali ini harus ada angka-angka sebagai pembagi, meliputi konsumsi perkapita, jumlah anggota rumah tangga, dan yang lebih tidak dapat diterima akal adanya anggota rumah tangga yang bekerja sebagai angka pembagi yang jelas memperkecil nilai upah”, Jelas Jazuli.

Lebih lanjut, dalam forum tersebut Pria asal Pasuruan itu berharap Pemerintah Provinsi Jatim membuat terobosan-terobosan demi mewujudkan upah berkeadilan.

“Butuh pertimbangan lain, agar semua dapat ruang, misal saja pengelompokan perusahaan besar sendiri, begitu juga dengan perusahaan–perusahaan kecil”, Imbuh Jazuli.

Menanggapi aspirasi Buruh FSPMI, Anggota DPRD Komisi E, Hartoyo berjanji akan menindaklanjutinya kepada Gubernur Jatim tentang UMSK Kabupaten Mojokerto.

“Kami selaku DPRD Provinsi Jatim, akan meminta penjelasan Bu Gubernur, kenapa UMSK di Kabupaten tak juga ditetapkan, sebab itu kapasitas beliau”, Ucap Hartoyo kepada awak media.

Untuk masalah upah berkeadilan yang diminta Buruh, Hartoyo sepakat dijadikan pertimbangan pengupahan di Jawa Timur,. “Teman-teman Buruh meminta adanya upah berkeadilan, yang namanya adil itu tidak merata, berarti antara yang besar dan kecil itu sama kalo itu merata, kalau bicara berkeadilan, Ada perusahaan kecil ada perusahaan besar, bagaimana supaya ini ada rasa keadilan, tentunya harus ada Klaster perusahan, dimana perusahaan besar upahnya harus meningkat,” Pungkasnya.

(Qoyim)

Pos terkait