Penetapan UMP DKI Jakarta Tahun 2017 Diduga Ada Pembohongan dan Rekayasa Hukum

Penetapan UMP DKI Jakarta Tahun 2017 Diduga Ada Pembohongan dan Rekayasa Hukum

Jakarta, KPonline – Seperti diketahui, pada tanggal 27 Oktober 2016 Gubenur DKI Jakarta Basuhi Tjahaya Purnama alias Ahok mengeluarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 227 Tahun 2016 Tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2017 (Pergub DKI Jakarta No 227 Tahun 2016) dimana besarannya adalah 3.355.750 (tiga juta tiga ratus lima puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh rupiah). Besarnya UMP DKI Jakarta ini ditolak kalangan buruh, yang kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Adapun daftar serikat pekerja yang menggugat UMP DKI Jakarta Tahun 2017 bisa dibaca dalam artikel di KPonlie yang terbit pada tanggal 26 Januari 2017 berjudul Ini Daftar Serikat Pekerja Yang Menggugat Gubernur DKI Jakarta.

Bacaan Lainnya

Tim Advokasi Tolak Upah Murah (TATUM) menilai, Ahok patut diduga telah melakukan pembohongan dan rekayasa hukum karena dalam konsideran Pergub DKI Jakarta No 227 Tahun 2016 memuat “Menimbang : a. bahwa ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 Tentang Dewan Pengupahan serta Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2005 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dewan Pengupahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah dalam rangka meningkatkan upah riil pekerja”.

Berdasarkan pada fakta hukum dalam rapat-rapat atau sidang-sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta dalam menentukan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta, dasar hukum dalam konsideran itu tidak digunakan oleh Tergugat dan pertanyaannya kenapa tidak dicantumkan saja dalam konsiderannya seperti ini  “Menimbang : a. bahwa ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan, Surat Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor B.175/MEN/PHIJSK-UPAH/X/2016 tertanggal 17 Oktober 2016 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 500/3859/SJ tertanggal 17 Oktober 2016 Tentang Hasil Evaluasi Penetapan Upah Minimum Tahun 2016 dan Persiapan Penetapan Upah Minimum Tahun 2017.”

Lebih rinci, peraturan perundang-undangan yang diduga dilanggar bisa dibaca dalam artikel berjudul ‘Ini Daftar Peraturan Yang Dilanggar Dalam Penetapan UMP DKI Jakarta’ yang diterbitkan KPonline tanggal 30 Januari 2017.

Selain itu, dalam konsideran Pergub DKI Jakarta No 227 Tahun 2016 bagian Menimbang: bahwa peningkatan upah riil yang dituangkan dalam Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, berdasarkan surat Dewan Pengupahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tanggal 26 Oktober 2016 Nomor 1/Depeprov/X/2016 hal Rekomendasi UMP 2017 dan kemudian TERGUGAT menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta tahun 2017 sebesar Rp. 3.355.750 (tiga juta tiga ratus lima puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) secara sepihak karena dalam Berita Acara Keputusan Sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta tertanggal 26 Oktober 2016, Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta tidak pernah menghasilkan kesepakatan sehingga dalam Berita Acara Keputusan Sidang Dewan Pengupahan tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi tersebut berupa besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017.

Diketahui, Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta mengadakan 4 (empat) kali rapat, tetapi tidak pernah menghasilkan kesepakatan secara bulat.

Tim Advokasi Tolak Upah Murah (TATUM) sedang mendaftarkan gugatan di PTUN Jakarta.

 

Rapat Pertama: 6 Oktober 2016

Dalam Notulensi Sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta disebutkan bahwa Ketua Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta telah mengundang narasumber dari Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan RI (Sdr. Budiman, SH) yang menyampaikan bahwa penetapan upah minimum tetap harus mengacu ke Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan, namun anggota Dewan Pengupahan dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh menyampaikan keberatannya apabila kehadiran narasumber hanya untuk mengarahkan Dewan Pengupahan agar menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor  78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Rapat Kedua: 6 Oktober 2016

Dalam Notulensi Sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta, anggota Dewan Pengupahan dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengusulkan besaran upah minimum Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017 sebesar 3.831.690 (tiga juta delapan ratus tiga puluh satu ribu enam ratus sembilan puluh rupiah) dengan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sesuai hasil survey, sedangkan anggota Dewan Pengupahan dari unsur Pengusaha mengajukan usulan besaran upah minimum Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017 sebesar Rp. 3.355.750 (tiga juta tiga ratus lima puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dan anggota Dewan Pengupahan unsur Pemerintah tidak mengeluarkan usulan, sehingga dalam Berita Acara Keputusan Sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta tidak tercapai kesepakatan terkait besaran nilai Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017 yang akan direkomendasikan kepada Gubernur.

Rapat Ketiga: 24 Oktober 2016

Diawali audiensi dengan pihak Tergugat, bertempat di ruang Rapat TPUT Balaikota Provinsi DKI Jakarta, dalam pertemuan ini pihak Tergugat yang tertuang dalam Notulensi Sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta menyampaikan: (1) Tetap konsisten dengan melakukan survey Kebutuhan Hidup Layak dalam penetapan upah minimum sejak menjabat di Provinsi DKI Jakarta; (2) Rumus pemakaian inflasi dan regresi dalam penetapan upah sebelumnya adalah inisiatif dari Gubernur dan tidak ada yang melaksanakan di daerah lainnya; (3) Telah menyampaikan surat ke Menteri Tenaga Kerja untuk tetap menggunakan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dalam penetapan Upah Minimum Provinsi tahun 2017. Namun hal tersebut tetap tidak bisa dilakukan karena surat jawaban dari Menteri Tenaga Kerja menyatakan dalam penetapan Upah Minimum Provinsi harus menggunakan formula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan tetap tidak bisa menggunakan instrument survey karena formula sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Setelah pertemuan dengan Tergugat tersebut, kemudian dilanjutkan Rapat/Pertemuan Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta dimana dalam pertemuan tersebut Ketua Dewan Pengupahan mengatakan bahwa hasil konsolidasi unsur Pemerintah pada prinsipnya tetap konsisten untuk menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dan anggota Dewan Pengupahan unsur Pengusaha sepaham dengan unsur Pemerintah, sedangkan anggota Dewan Pengupahan unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh tetap menolak menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, sehingga dalam Berita Acara Keputusan Sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta tertanggal 24 Oktober 2016 sepakat untuk melanjutkan rapat pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2016 dan merupakan sidang Dewan Pengupahan terakhir dalam rangka rekomendasi penetapan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta kepada Gubernur.

Rapat Keempat: 26 Oktober 2016

Hari Rabu, tanggal 26 Oktober 2016 Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta kembali mengadakan Rapat/Pertemuan terakhir, bahwa berdasarkan Berita Acara Keputusan Sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta pada tanggal tersebut, yang dalam sidangnya menghasilkan point-point sebagai berikut:

Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengusulkan besaran nilai Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017 berdasarkan hasil survey KHL yang dilakukan oleh unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh diperoleh nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 2016 Rp. 3.491.607,- (tiga juta empat ratus sembilan puluh satu ribu enam ratus tujuh rupiah). Dengan demikian Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2017 = (KHL 2016 hasil survei x target inflasi nasional) + (KHL 2016 hasil survei x pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta) sebesar 3.831.690,- (tiga juta delapan ratus tiga puluh satu ribu enam ratus sembilan puluh rupiah) sesuai dengan kebiasaan penetapan upah di Provinsi DKI Jakarta dan tetap menolak penetapan UMP DKI Jakarta Tahun 2017 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.

Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur Pengusaha mengusulkan besaran nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2017 sebesar 3.355.750,- (tiga juta tiga ratus lima puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dengan pertimbangan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan;

Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur pemerintah mengusulkan besaran nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2017, dengan pertimbangan Pasal 97 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan jo ketentuan Pasal 44 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan dengan rincian upah minimum tahun berjalan ditambah dengan hasil perkalian antara upah minimum tahun berjalan dengan penjumlahan tingkat inflasi nasional tahun berjalan dan tingkat pertumbuhan produk domestik bruto tahun berjalan. Dengan demikian UMP DKI Jakarta Tahun 2017 = Rp. 3.100.000; + (Rp. 3.100.000 x 8,25%) = Rp. 3.100.000; + Rp. 255.750 = 3.355.750,- (tiga juta tiga ratus lima puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).

Disayangkan, pada tanggal 27 Oktober 2016, Gubernur Ahhok kemudian mengeluarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 227 Tahun 2016 Tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2017 dimana besarannya adalah 3.355.750 (tiga juta tiga ratus lima puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh rupiah). Nilai ini lebih rendah dari Kabupaten Tangerang dan Bekasi.

Sumber: Gugatan Atas Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 227 Tahun 2016 Tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2017 oleh Tim Advokasi Tolak Upah Murah (TATUM).

Pos terkait