Bonceng Covid-19, PT. Sepatu Bata PHK Pengurus Serikat Pekerja

Purwakarta, KPonline – Menurut ketentuan undang-undang ketenagakerjaan. Menyebutkan; Pengusaha, pekerja atau buruh, serikat pekerja atau serikat buruh dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.

Namun, hal tersebut tidak berlaku di perusahaan alas kaki ternama (PT. Sepatu Bata Tbk) yang berdomisili di Jalan Raya Cibening, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.

Bacaan Lainnya

Beralasan perusahaan terdampak pandemi Corona (Bonceng Covid-19), Manajemen PT. Sepatu Bata mem-PHK pengurus serikat pekerja atau serikat buruh (SP/SB). Dalam hal ini pengurus Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPAI-FSPMI) PT. Sepatu Bata.

Evin, Reno, Lestareno serta Arpan yang dipaksa untuk keluar (PHK) tersebut pun melakukan penolakan dan sebagai bentuk perlawanan, mereka tetap hadir ke pabrik setiap hari. Walaupun, pihak manajemen perusahaan tidak mengijinkan mereka masuk ke area produksi.

Konon katanya, hadirnya Covid-19, seluruh sektor terdampak. Tak hanya kesehatan, sektor ekonomi juga mengalami dampak serius.

Pembatasan aktivitas masyarakat berpengaruh pada aktivitas bisnis yang kemudian berimbas pada perekonomian.

Tapi, perlu juga diketahui. Ada indikasi dugaan percobaan melakukan praktik Union Busting dengan membonceng Covid-19 telah terjadi disini, kenapa?

Mungkin, karena takut terbentur oleh undang-undang. Bisa saja momen Covid-19 digunakan untuk mem-PHK pengurus PUK SPAI-FSPMI PT. Sepatu Bata.

Dan bila memang seperti itu, kembali lagi hal tersebut tidak bisa dibenarkan. Karena menurut undang-undang ketenagakerjaan menyebutkan bahwa Pengurus atau bukan pengurus dalam menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja atau serikat buruh, pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Selanjutnya, siap-siap sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/ atau denda paling sedikit seratus juta rupiah dan paling banyak lima ratus juta rupiah.

Pos terkait