May Day 2024, Puluhan Ribu Buruh Padati Patung Kuda Arjuna Wijaya Jakarta

Jakarta, KPonline – Upah dibatasi, PHK dipermudah dan pesangon diperkecil lewat (Omnibuslaw) Undang-undang Cipta Kerja adalah suatu gambaran sikap destruktif pemangku kebijakan akan kesejahteraan kelas pekerja atau kaum buruh.

Oleh sebab itu, 1 Mei yang merupakan hari buruh sedunia (May Day), puluhan ribu buruh DKI, Jabar dan Banten gelar aksi turun ke jalan di seputaran Istana Negara.

Bacaan Lainnya

Aksi May Day 2024 diawali dengan longmarch yang dilakukan oleh peserta aksi dari depan Kantor Balaikota Jakarta menuju perempatan Sarinah, kemudian kembali ke Patung Kuda Arjuna Wijaya, persimpangan, Jl. M.H. Thamrin Jl. Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. Rabu, (1/4).

Longmarch massa peserta aksi dalam May Day 2024

Said Iqbal sebagai Presiden KSPI dan sekaligus Presiden Partai Buruh dalam siaran persnya menjelaskan bahwa ada dua tuntutan utama yang diserukan peserta May Day 2024 di seluruh Indonesia yaitu: Cabut Omnibuslaw Undang-undang Cipta Kerja dan HOSTUM; Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah

Menurutnya, adapun 9 (sembilan) alasan buruh menolak aturan tersebut adalah:

Pertama, tentang upah minimun yang kembali kepada konsep upah murah.

Kedua, faktor outsourcing seumur hidup, karena tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh di outsourcing. Adapun pembatasannya diatur dalam peraturan pemerintah.

“Itu artinya, negara memposisikan diri sebagai agen outsourcing,” tegas Said Iqbal.

Ketiga, pihaknya juga menyoroti tentang kontrak yang berulang-ulang, bahkan bisa 100 kali kontrak.

Ia pun menuturkan bahwa yang dimaksud kontrak seumur hidup, karena dikontrak berulang kali, meskipun ada pembatasan lima tahun.

Keempat, pesangon yang murah. Dimana Ia membeberkan dalam aturan sebelumnya, seorang buruh ketika di PHK (pemutusan hubungan kerja) bisa mendapatkan dua kali pesangon. Namun, saat ini hanya mendapatkan 0,5 kali pesangon.

Kelima, tentang PHK yang dipermudah. Easy hiring ditolak oleh Partai Buruh dan organisasi serikat buruh karena mudah memecat, mudah merekrut orang yang membuat buruh tidak memiliki kepastian kerja.

Keenam, pengaturan jam kerja yang fleksibel.

Ketujuh, pengaturan cuti. Dimana, hal ini menindaklanjuti tidak adanya kepastian upah. Khususnya, bagi buruh perempuan yang akan mengambil cuti haid atau cuti melahirkan.

Kedelapan adalah tenaga kerja asing. Dalam Perpu yang menjadi UU, diatur boleh bekerja dahulu, baru kemudian diurus administrasinya sambil jalan.

Kesembilan, dihilangkannya beberapa sanksi pidana dari UU Nomor 13 Tahun 2003 yang sebelumnya, di Omnibuslaw UU Cipta Kerja dihapuskan.

Sedangkan terkait dengan HOSTUM, semenjak adanya UU Cipta Kerja, banyak perusahaan melakukan PHK terhadap karyawan tetap yang kemudian diganti karyawan outsourcing dengan upah murah.

“Penggunaan outsourcing dan kontrak sudah masif di seluruh Indonesia,” pungkasnya.

Disamping itu, Katanya, dengan UU Cipta Kerja, kebijakan upah di Indonesia menjadi kebijakan upah murah.

“Hampir 4 tahun yang lalu kenaikan upah selalu di bawah inflasi. Bahkan, dibeberapa kota industri kenaikan upahnya nol persen,” sambung Said Iqbal.

Dia mencontohkan, di 2024, kenaikan upah di Kabupaten Tangerang 1,64 persen, Kabupaten Bekasi 1,59 persen, Kabupaten Karawang 1,57 persen, dimana kenaikan tersebut dibawah nilai inflasi 2024 sebesar 2,8 persen dan dibawah angka pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2 persen.

“Kebijakan upah murah ini mengakibatkan upah riil dan daya beli buruh turun sebesar 30-40 persen. Padahal, pertumbuhan ekonomi rata-rata naik 5 persen,” ujarnya.

“Berarti buruh tidak menikmati peningkatan daya beli dan peningkatan pertumbuhan ekonomi yang hanya dinikmati orang kaya,” tegasnya.

Oleh karena itu, Lanjutnya, Partai Buruh dan KSPI dalam May Day 2024 menyuarakan HOSTUM; Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah.

Setelah aksi di seputaran Istana Negara, May Day 2024 dilanjut dengan May Day Fiesta di Stadion Madya Senayan.

Foto: Erik Irawan

Pos terkait