Terjadi Lagi Di Ibukota Upah Murah di Bawah UMP, FSPMI DKI Siapkan Aksi Mogok Kerja PUK PT. PGA

Jakarta, KPonline – PT. PGA (Puri Griya Asri) adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang properti, apartemen yang berlokasi di Jakarta Barat salah satu nya adalah apartemen Puri Parkview di Meruya Utara, Puri Kembangan, Jakarta Barat di mana pekerjanya tenaga security, teknisi dan pekerja taman bergerak bergabung mendirikan serikat buruh PUK SPAI FSPMI PT. PGA DKI Jakarta di tahun 2018. Permasalahan mereka hadapi adalah tentang pengupahan di bawah ketentuan normatif yaitu sejak tahun 2012-2020 di bayar upah di bawah UMP provinsi DKI Jakarta beranggotakan kurang lebih 56 orang anggota.

Persoalan persoalan yang terjadi ini telah dirundingkan dan dilaporkan ke pengawas ketenagakerjaan sudin Tenagakerja Jakarta Barat dan dinas tenagakerja Provinsi DKI Jakarta dan sudah ada nota pemeriksaannya. Bahkan telah keluar nota penetapan terhadap pelanggaran kekurangan upah dari tahun 2012-2019, namun sampai saat ini masuk tahap penyidikan dimana pihak manejemen PT. PGA berdasar panggilan pertama saksi tidak hadir dengan alasan sakit sehingga tidak kelanjutan perkembangan kasus ini. Meski sudah hampir 2 tahun berjalan sejak oktober 2018 dilaporkan ke pengawas Ketenagakerjaan Sudinakertrans Jakarta Barat hingga dilimpahkan ke dinas tenagakerja provinsi DKI Jakarta.

Bacaan Lainnya

Ditambah lagi, pada Januari 2020 hingga saat ini pun perusahaan masih tetap membandel membayar upah di bawah UMP provinsi DKI Jakarta. Oleh karenanya akibat gagal abainya pemerintah dan buntunya perundingan dan loby PUK SPAI FSPMI PT. PGA DKI Jakarta memutuskan mogok kerja pada tanggal 16-30 November 2020.

Menurut ketua PC SPAI FSPMI DKI, Kardinal bahwa surat pemberitahuan mogok kerja sudah dilayangkan ke pihak manejemen, Polsek setempat dan dinas terkait dengan permasalahan dan tuntutan berikut ini :

1. Bayarkan upah 2020 dari bulan Januari hingga sekarang sesuai UMP DKI Jakarta;

2. Jalankan nota dinas kekurangan upah 2012-2019 terhadap 56 anggota;

3. Bayarkan hak pesangon pekerja yang sudah meninggal dunia;

4. Tangkap dan adili pengusaha pelanggar hukum.

Pasca pemberitahuan aksi mogok kerja yaitu ditegakkan hukum pengusaha harus taat dan patuh hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia justru manajemen perusahaan semakin arogan dan sewenang wenang mengeluarkan surat yang pada intinya melarang aksi mogok kerja pihak serikat pekerja yang menuntut keadilan dan ditegakkannya hukum bayar upah sesuai undang undang dan peraturan dimana saat bersamaan terjadi pekerja pekerja meninggal dunia namun pesangon sudah 4 kali berunding belum juga dibayarkan oleh manajemen.

(Krd/Jim).

Pos terkait