Dikawal Buruh, Sidang Pleno Depekab Cirebon Sepakti Kenaikan UMK Sebesar 3,3 Persen

Cirebon, KPonline – Sidang Pleno dewan pengupahan kabupaten Cirebon sepakati kenaikan UMK sebesar 3,3 persen. Sidang yang dilakukan di kantor Disnakertrans Kabupaten Cirebon dihadiri oleh semua unsur yakni unsur serikat pekerja, unsur pengusaha, dan unsur pemerintah, Kamis (12/11/2021).

Dalam jalannya sidang pleno unsur pengusaha meminta kenaikan hanya sebesar 1,42 persen namun hal ini ditolak oleh unsur pekerja. Unsur serikat pekerja meminta kenaikan sebesar 8 persen. Perbedaan ini membuat jalannya sudang menjadi alot. Terjadi 2 (dua) kali break dalam menentukan besaran kenaikan upah ini.

Bacaan Lainnya

Abdul Salim anggota depekab Cirebon dari unsur serikat pekerja bersama Machbub, selaku sekretaris KC FSPMI Cirebon Raya saat selesainya sidang pleno menemui kawan-kawan buruh yang hadir menyampaikan, dari unsur serikat pekerja meminta kenaikkan upah sebesar 8% seperti kenaikan upah tahun 2020. Akan tetapi dari unsur pengusaha atau Apindo hanya meminta kenaikan sebesar 1,42%.

Sidang pleno berjalan sangat alot kemudian kami dari unsur serikat pekerja meminta sebesar 3,33% sesuai dengan regulasi. Namun dari unsur apindo tetap meminta 1,42% . Dengan situasi yang masih belum ada kesepakatan maka pemerintah kabupaten cirebon mengusulkann agar melakukan votting sehingga didapatkan menurut PP 78 tahun 2015 yang berlaku dan dibuatkan berita acara. Didalam pembuatan berita acarapun unsur serikat pekerja meminta agar usulan dr Serikat Pekerja bisa dituangkan diberita acara yaitu 3,33%, tambahnya.(MP Cirebon)

Pos terkait