Ada Apa Dengan Dewan Pengupahan Pelalawan? Hingga DPRD Merasa Tidak Dihargai

Pelalawan, KPonline – Berdasarkan kesepakatan aksi 02 November 2020 lalu, Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Kabupaten Pelalawan menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi l dan Dinas Tenaga Kerja (DISNAKER) Kabupaten Pelalawan.

RDP ini dihadiri oleh Ketua KC FSPMI Pelalawan beserta jajaran, Wakil Ketua DPRD Komisi l H. Abdullah, S.Pd dan anggota Drs. Sozifao Hia. M. Si dan Disnaker Kabupaten Pelalawan beserta jajarannya yang berlangsung pada pukul 13.30 WIB. Senin (09/11/2020) di ruang rapat kantor DPRD Kabupaten Pelalawan, Riau.

Bacaan Lainnya

Dengan mengingat semakin bertambahnya kebutuhan masyarakat dan pekerja di Provinsi Riau secara khusus Kabupaten Pelalawan, maka buruh meminta agar segera mengajukan rekomendasi kenaikan upah minimum Kabupaten/Kota kepada Gubernur Riau.

Yudi Efrizon selaku Ketua KC mengatakan, “Pandangan kami terhadap pihak Dinas Tenaga Kerja terlalu terburu-buru dalam mengambil keputusan. Bukan kah lebih baik kalau Disnaker melihat keadaan, karena untuk menaikkan UMK kan dasarnya adalah rekomendasi Bupati dengan kesepakatan dewan pengupahan. Menurut analisa kami, ini terkesan dipercepat dan secara disengaja. Kalau berbicara UMK tentu berbicara keadaan di Kabupaten Pelalawan acuannya bukan Surat Edaran Menteri dan SK Gubernur, tidak ada sanksinya kalau tidak diikuti”, tegasnya.

Ir. ABD Rahman, MP selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan menyampaikan, “Kami sudah melakukan Rapat Dewan Pengupahan di Dinas Tenaga Kerja bersama dengan Pemerintah Daerah diwakilkan oleh Dinas Tenaga Kerja, APINDO diwakili oleh pengusaha di Kabupaten Pelalawan dan ada 4 (empat) Serikat Pekerja yang diwakili oleh 4 (empat) orang. Dan mereka sepakat dengan tidak adanya kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2021”, tuturnya.

Dilanjut dengan Hedirman Waruwu, selaku fungsioner KC dan Lembaga Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Wilayah FSPMI (LBH DPW) mengatakan, “Disnaker pakai data apa, sehingga menyatakan perekonomian akan minus 2,4, jangan mengada-ngada la, kami berharap Disnaker berikan sedikit harapan la agar penetapan kenaikan UMK Kabupaten Pelalawan Tahun 2021 bisa dilakukan dengan berdasarkan rumusan dalam PP 78 tahun 2015. Karena kami menilai bahwa Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, yang hanya bersifat edaran dan tidak menjadi keputusan mutlak”, jelasnya.

Iskandar Selaku Kepala Bidang Disnaker juga mengatakan, “Dengan adanya Surat Edaran (SE) menteri dan SK Gubernur Riau, yang mana tetap mengacu pada Surat Edaran tersebut dengan alasan pandemi. Upah yang ditetapkan di tahun 2021 bagaimanapun akan kita usahakan dan akan kita kawal bersama-sama”, pungkasnya.

Dengan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) nasional pada tahun 2020 atau di masa pandemi sekalipun tetap mengalami peningkatan inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah tetap mengalami kenaikan. (Sumber link BPS Nasional)

“Kalau bisa jangan disama ratakan, kalau bicara di Kabupaten Pelalawan, kami mencari sumber dari Badan Pusat Statistik Kabupaten. Tidak semua perusahaan terkena dampak justru malah semakin berkembang, karena mengurung pekerjanya didalam lingkungan perusahaan dan kami berharap agar direkomendasikan agar UMK ini tetap dinaikkan”, tegas Nofri Hendra selaku LBH DPW FSPMI Riau.

Wakil Ketua Komisi l DPRD H. Abdullah, S.Pd menyampaikan, “Saya secara pribadi merasa keberatan dengan sikap seperti ini, walaupun saya diminta mewakili APINDO berada didalam dewan pengupahan. Saya hanya menyampaikan pendapat melalui WhatsApp group, karena pada waktu itu saya tidak dapat hadir. Dan saya menolak untuk tidak dinaikannya UMK karena data yang kita terima masih simpang siur dan tidak ada kejelasan”, ucapnya.

“Yang kita sayangkan keputusan dari dewan pengupahan sudah menandatangani surat kesepakatan yang sudah diserahkan kepada bupati, tanpa ada representasi dari DPRD Pelalawan. Apakah surat itu masih bisa direvisi kembali, kalau masih bisa direvisi segera dirubah. Jangan diputuskan begitu saja”, lanjutnya.

Drs. Sozifao Hia M. Si juga selaku anggota Komisi l DPRD menyampaikan pendapatnya, “Kita sebagai wakil rakyat disini jadi seperti tidak berguna, karena seharusnya menentukan nasib dari rakyat yang banyak. Dan bagaimanapun ini suara hati saya mewakili para buruh disini, karena surat itu sudah ditandatangani oleh bupati. Saya siap untuk dimusuhi siapapun didalam hal ini, karena saya tidak setuju dengan surat keputusan dari menteri Tenaga Kerja karena tidak mesti kita ikuti. Dan tanggung jawab kita adalah memikirkan atau menyuarakan ini demi masa depan Kabupaten Pelalawan”, ungkapnya.

Ada apa sebenarnya dengan Dewan Pengupahan? Apakah sudah tidak memikirkan kepentingan masyarakat Kabupaten Pelalawan, ataukah ada maksud lain dibalik semua ini?
Dalam RDP ini belum ada hasil yang pasti dan masih ambigu dalam mengambil keputusan.

(Yuki Kurnia Saputra)
Fotografer: Andi Surya Bhakti

Pos terkait