Perundingan PKB Gagal, PUK SPAI FSPMI PT ADEI Plantation Rencanakan Mogok Kerja

Pelalawan, KPonline – Rencana Aksi mogok kerjan yang akan di laksanakan dalam waktu dekat ini oleh PUK SPAI FSPMI PT ADEI PLANTATION Kabupaten Pelalawan yang langsung di intruksi oleh ketua DPW FSPMI RIAU.

Melalui Rapat Pertemuan dengan ketua DPW FSPMI RIAU hari ini, akhirnya mengeluarkan kesepakatan bersama bahwa Aksi mogok kerja di lingkungan perusahaan PT ADEI PLANTATION akan di laksanakan selama belum menemui titik kesepakatan antara perusahaan PT ADEI PLANTATION dan PUK SPAI FSPMI PT ADEI. Rabu, (31/08/22).

Bacaan Lainnya

Bertempat di Kantor Sekretariat DPW FSPMI RIAU Kabupaten Pelalawan, rapat di mulai dari Pukul 13.00 Wib S.d Pukul 16.00 Wib. Seruan aksi mogok kerja akibat gagalnya perundingan PKB, dari beberapa poin poin yang menjadi draft dari serikat pekerja yang mana di tolak oleh pihak perundingan dari perusahaan PT ADEI PLANTATION.

Adapun poin poin dari Perjanjian Kerja Bersama antara PUK SPAI FSPMI PT ADEI dan pihak perusahaan PT ADEI PLANTATION sebagai berikut :

1.Pengusaha wajib melibatkan koalisi serikat pekerja/Buruh dalam musyawarah apabila ada perubahan dibluar isi dalam PKB

2.Pengusaha wajib membantu pengurus serikat pekerja untuk pengumpulan iuran dari payrol pada setiap anggota yg terdapat pada serikat pekerja

3.a.pihak serikat koalisi meminta naikan gred upah bagi karyawan pada masa kerja tiap tahunnya.
b. pihak Serikat koalisi, meminta kembalikan catu beras untuk tanggungan istri dan anak yg selama ini di hilangkan.
c. Pihak Serikat koalisi meminta kepada perusahaan mengenai peninjauan premi pekerja bagi karyawan yg di rancang 1 kali dalam satu tahun harus melibatkan pihak Serikat koalisi dan di sepakati bersama oleh pihak Serikat koalisi.
4.Pihak Serikat koalisi meminta cuti tahunan yg tidak di ambil oleh pekerja mohon di uangkan.

5.Pihak Serikat koalisi meminta dalam melakukan mutasi kerja harus ada kesepakatan dua belah pihak dengan serikat koalisi.

6.Pihak Serikat koalisi meminta pekerja yang masa kerjanya 25 tahun lebih, perusahaan memberikan penghargaan apresiasi 5 bulan upah pokok dan cindera mata pada pekerja.

7.Pihak Serikat koalisi meminta dalam masa kerja dalam 10 tahun lebih, pekerja dapat mengajukan permohonan pensiun dini.

8.Pihak Serikat koalisi, meminta kenaikan biaya perlengkapan penguburan dari nilai 1juta menjadi 2juta kepada ahli waris pekerja.

SATRIA PUTRA selaku Ketua DPW FSPMI-KSPI Provinsi Riau menginstruksikan langsung kepada PUK SPAI FSPMI PT. ADEI PLANTATION agar melakukan aksi mogok kerja akibat gagalnya perundingan PKB, dari beberapa poin poin yang menjadi draft dari serikat pekerja di tolak oleh pihak perundingan dari perusahaan.”Konsep & Lobi sudah di upayakan namun masih menemukan jalan buntu. Lebih lanjut, aturan mogok kerja diatur pada Pasal 137 hingga Pasal 155 yang memuat ketentuan pelaksanaan mogok kerja yang sah”, Tegasnya

Dalam seruannya SATRIA PUTRA berharap Agar semua PUK SPAI FSPMI PT ADEI bisa maksimal dalam mengeluarkan peserta aksi, agar hasil perjuangannya pun bisa maksimal.

“Pasal 137 menegaskan, mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan”, tambah satria putra

Teknik Lapangan pun sudah di bahas agar perjalanan peserta aksi di lingkungan perusahaan PT ADEI PLANTATION terkoordinasi dengan baik.

(Gunawan Simbolon)

Pos terkait