Massa FSPMI & Aliansi Buruh Aceh Geruduk Kantor Gubernur & DPR

Banda Aceh, KPonline – Senin 09 November 2020 massa dari FSPMI dan Aliansi Buruh Aceh melakukan aksi unjuk rasa menolak UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan mendorong pemerintah Aceh menguatkan UU 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.

Dalam orasinya ketua DPW FSPMI Aceh, Habibi Inseun, menyatakan bahwa penyampaian aspirasi buruh dengan tuntutan penolakan UU 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang didalamnya mengatur soal Ketenagakerjaan yang dianggap merugikan pekerja , UU yang tebalnya 1187 Halaman ini juga telah digugat oleh KSPI ke Mahkamah Konstitusi dengan melakukan Judicial Review dan aksi ini juga merupakan komitmen untuk pengawalan gugatan tersebut dengan harapan MK mencabut UU tersebut. Selain itu para buruh juga menyuarakan kekecewaan atas Surat Edaran Menteri yang menyampaikan tidak naiknya UMP 2021. FSPMI dan ABA juga menuntut pemerintah Aceh menjalankan UUPA 11 Tahun 2006 tentang kekhususan pemerintahan Aceh serta qanun no. 7 tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana yang telah disampaikan ketua DPRA di depan menteri dalam negeri dalam sidang paripurna pengukuhan Gubernur Aceh pada 05 November 2020 yang lalu, pungkasnya.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya Syaiful Mar, selaku ketua Aliansi Buruh Aceh, dalam orasinya menyampaikan bahwa pemerintah pusat harus mempertimbangkan kembali UU 11 tahun 2020 ini karena dinilai sejak awal dirancang sampai dengan diputuskan menjadi UU banyak terdapat penolakan dan kecacatan dalam hal substansinya, Dimana banyak aturan yang sudah baik didalam UU 13 tahun 2003 justru dihilangkan dalam UU baru tersebut. Hal ini jelas sangat berdampak pada semakin memburuknya kondisi kesejahteraan pekerja/buruh kedepan.

Dalam kesempatan yang sama, Edy Jaswar, sekretaris DPW FSPMI Aceh menambahkan tanggapannya terhadap aksi kemarin dimana aksi ini adalah reaksi pekerja/buruh di Aceh terhadap kebijakan pemerintah yang tidak pro pekerja/buruh. Seandainya sebuah regulasi yang dijalankan sesuai dengan amanah rakyat dan demi kemaslahatan rakyat tentunya rakyat tidak akan melakukan perlawanan terhadap kebijakan tersebut.

Aceh tegas menolak UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan mendukung pemerintah daerah untuk penguatan UU 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, dengan masukkan hak otonomi khusus dalam bidang ketenagakerjaan sebagai salah satu kekhususan Aceh. Kita tentunya sangat mengapresiasi terhadap kinerja DPR Aceh yang tegas menolak UU Omnibus Law dan mendukung penguatan regulasi ketenagakerjaan di Aceh melalui UU Pemerintah Aceh, namun hal ini tentu membutuhkan pengawalan bersama agar dukungan ini tidak hanya sebatas wacana namun dapat diwujudkan dalam bentuk peraturan yang nyata dan dapat dirasakan oleh pekerja/buruh di Aceh, tuturnya.

Aksi yang digelar tersebut berlangsung di 2 lokasi yang berbeda yaitu di Kantor Gubernur dan DPR Aceh mulai dari pagi sampai sore pukul 17.00 WIB.

Selain aksi buruh di Banda Aceh, aksi uang sama juga dilakukan oleh KC FSPMI Aceh Singkil dan Aliansi Buruh Aceh Singkil di kantor Bupati setempat. Senada dengan isu yang disuarakan di Banda Aceh, massa aksi di Singkil juga menyuarakan penolakan terhadap UU 11 tahun 2020 serta mendesak pemerintah menyelesaikan berbagai kasus ketenagakerjaan di Aceh Singkil.

(kontributor KPonline Aceh)

Pos terkait