Habibuddin TP, Ketua PUK SPPK PT. Nafasindo Yang Di-PHK Sepihak dan Dikriminalisasi

Banda Aceh, KPonline – Dalam aksi tolak kenaikan harga BBM dan tuntut kenaikan UMP Aceh 2023 sebesar 13% yang dilaksanakan oleh DPW FSPMI Aceh hari ini Selasa 20 September 2022, turut dihadiri oleh pengurus dan anggota PUK SPPK FSPMI PT. Nafasindo Kabupaten Aceh Singkil. Saat ini PUK tersebut sedang mengalami permasalahan dimana pengurus PUK di PHK secara sepihak oleh perusahaan. Selain mengalami PHK, ketua PUK yaitu Habibuddin TP beserta 1 orang anggota (bernama Muazzin) juga dikriminalisasi oleh oknum yang merupakan perwakilan pihak perusahaan dan saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan melanggar Pasal 335 Ayat (1) Jo. Pasal 310 KUHP.

Ada indikasi rekayasa kasus dan pemaksaan status tersangka terhadap Habibuddin TP dan Muazzin dimana saksi-saksi yang dihadirkan pada saat pemeriksaan merupakan saksi-saksi yang pro perusahaan, padahal pada saat kejadian yang dituduhkan mereka (para saksi dari perusahaan) tidak berada di tempat kejadian perkara.

Bacaan Lainnya

Dalam kasus ini, DPW FSPMI Aceh telah melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan sejumlah pihak sehingga diharapkan 2 orang pengurus dan anggota FSPMI ini bisa diselesaikan dan hak-hak pekerja yang di PHK segera dituntaskan.

Pos terkait