Hanya Naik Rp 1,429, DPK Unsur Buruh Aceh Sebut ini Keputusan Zalim

Edy Jaswar - Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Aceh unsur Serikat Pekerja

Banda Aceh, KPonline –  Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh Tahun 2022 sudah ditetapkan oleh Gubernur Nova Iriansyah sebesar Rp 3.166.460, melalui Keputusan Gubernur Aceh Nomor 570/1707/2021 tanggal 19 November 2021. Keputusan ini menghasilkan kenaikan UMP Aceh 2022 sebesar Rp 1.429,-.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Aceh unsur Serikat Pekerja, Edy Jaswar, sangat kecewa terhadap keputusan yang buat oleh gubernur. Menurutnya ini adalah bentuk penghinaan bagi pekerja/buruh di Aceh. Dalam kondisi nilai kebutuhan hidup yang semakin meningkat seorang gubernur Aceh tega memberikan kenaikan UMP tidak sampai Rp 2.000,-. Padahal jika diibaratkan ke peminta-peminta saja kita tidak tega memberikan sedekah sebesar itu. Menurut saya ini keputusan yang zalim.

Bacaan Lainnya

Pria yang juga Sekretaris DPW FSPMI Provinsi Aceh ini juga menyatakan bahwa gubernur memutuskan UMP 2022 tanpa mempertimbangkan unsur kemanusiaan dan kebutuhan hidup sebenarnya pekerja di Aceh. Keputusan ini telah menyebabkan kesengsaraan bagi rakyat Aceh, khususnya kaum pekerja di semua sektor. Konon lagi saat ini aturan tentang Upah Minimum Sektoral (UMS) juga telah dihapus sehingga tidak ada kesempatan bagi pekerja untuk memperjuangkan hajat hidup layak mereka. Keputusan ini juga tidak ada sedikitpun pertimbangan gubernur melindungi pekerja di Aceh sebagai daerah otonomi khusus. Maka oleh karenanya secara tegas kami menolak keputusan UMP Aceh 2022 ini.

Tidak ada kata lain selain lawan terhadap keputusan ini. Atas nama pekerja/buruh di Aceh saat ini kami sedang menyiapkan upaya perlawanan terhadap keputusan zalim yang akan terus memiskinkan rakyat Aceh khususnya kaum pekerja di semua sektor. Akan ada perlawanan berikutnya yang salah satu opsinya salah mogok nasional, tandas Wakil Sekretaris Aliansi Buruh Aceh ini.

Pos terkait