Kontrak Salahi Aturan, PUK SPAI FSPMI PT.Tirta Madu Bintan Berhasil Perjuangkan Anggotanya

Bintan, KPonline – PUK SPAI FSPMI PT. Tirta Madu Bintan, Kepulauan Riau, menyerahkan nota penetapan dari Bidang Pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau, pada Kamis (14/3/2018). Nota penetapan ini disampaikan kepada 12 orang anggota PUK SPAI FSPMI PT. Tirta Madu Bintan yang telah ditetapkan sebagai pekerja dengan status PKWTT atau karyawan tetap.

Kasus ini bermula dengan tidak jelasnya sistem kontrak yang di lakukan oleh manajemen PT Tirta Madu dengan terus menerus melakukan pekerjaan kontrak kepada buruhnya. Menyadari ada yang tidak beres pengurus PUK SPAI FSPMI PT Tirta Madu lantas melayangkan surat ajakan berunding untuk meminta penjelasan tentang hal tersebut.

Bacaan Lainnya
Buruh PT Tirta Madu nampak bahagia perjuangan mereka telah berhasil

Sayangnya manajemen perusahaan PT Tirta Madu menolak dengan tegas tuntutan PUK agar merubah status karyawan dari PKWT ke PKWTT kepada ke 16 anggotanya yang teridentifikasi menyalahi aturan. Tak ayal merekapun meminta permintaan mediasi kepada Pemerintah Kabupaten Bintan yaitu dinas penanaman modal, pelayanan terpadu dan tenaga kerja (DPMPTSPTK)

Mediasipun di lakukan hingga dua kali dan menghasilkan surat anjuran dari DPMPTSPTK, akan tetapi pihak perusahaan tidak menjalankan anjuran tersebut. Melihat hal tersebut PUK lantas meminta audiensi dengan Disnaker Propinsi Kepulauan Riau dan mendesak pemerintah agar melakukan pengecekan langsung ke PT Tirta Madu.

Baca Juga : Mungkinkah PT BBA Batam Memberangus FSPMI ?

Seminggu berselang Disnakerpun datang ke PT Tirta Madu dan mendapati telah terjadi pelanggaran terhadap buruh atas nama RS dan kawan-kawan, selain itu surat perjanjian kerja Waktu tertentu (PKWT) ternyata juga tidak dicatatkan oleh perusahaan ke Dinas Tenaga Kerja setempat. Perusahaan dalam melakukan pembaharuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/ PKWT juga tidak memberikan masa tenggang 30 hari.

Berdasarkan fakta di atas, pelaksanaan perjanjian kerja Waktu tertentu / PKWT, tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 57 ayat (1) dan ayat (2), pasal 59 ayat (6) UU no.13 /2003. (Roi /Editor :Ete)

Pos terkait