Minta UMK 2021 Naik, Buruh Bintan Kepri Lakukan Aksi Unjuk Rasa

Bintan,KPonline – Hari ini (9/11) ratusan buruh FSPMI Bintan melakukan aksi unjuk rasa untuk meminta pemerintah menaikkan UMK Bintan 2021 menjadi Rp 3.772.457. Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bintan, Andi Sihaloho mengatakan, serikat meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Bintan untuk mengabulkan usulan kenaikan UMK 2021 itu.

Ia meminta Pemerintah tidak kaku dengan adanya Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI Nomor M/11/HK.04/2020.

Bacaan Lainnya

“Tetapi tetap mengikuti aturan yang telah menjadi acuan selama ini yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015. Dalam PP tersebut, UMK ditetapkan bedasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Misalnya di Jakarta, mereka masih mengacu pada aturan tersebut sehingga menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021,” ucapnya

“Pemerintah tidak boleh takut menaikan UMK dengan dalil SE Menaker. Perlu diingat, SE ini bertentangan dengan dasar hukum diatasnya. Baik dengan undang-undang maupun PP. Sekarang mana yang tinggi SE atau PP,” jelasnya.

 

Dalam aksinya ratusan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bintan menggelar unjuk rasa di depan pintu masuk 1 Kawasan Bintan Industrial Estate (BIE)

Hari ini sesuai Jadwal Disnaker Bintan juga akan menyerahkan usulan UMK Bintan 2021 hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) ke Bupati Bintan

Kepala Dinas Tenaga Kerja Bintan,Indra Hidayat ,Minggu (08/11/2020) mengatakan Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Bintan telah melaksanakan pembahasan Upah Minimum Kabupaten ( UMK) Bintan 2021 di Ruang Rapat 2 Kantor Bupati Bintan pada Jumat (6/11/2020) kemarin.

Hasil dari rapat pembahasan UMK Bintan tahun 2021 oleh DPK, usai rapat ada dua nilai yang akan di usulkan ke Bupati Bintan untuk UMK tahun 2021.Usulan dari pemerintah dan pengusaha untuk UMK 2021 sama dengan UMK 2020 sebesar Rp 3.648.714.

Sementara Serikat pekerja mengusulkan UMK Bintan tahun 2021 tambah sebesar Rp 123.743 dari selisih KHL dari tahun 2019-2020 sehingga UMK tahun 2021 menjadi Rp 3.772.457. Usulan dua nilai UMK Bintan 2021 rencananya segera di teruskan ke Bupati Bintan

Pos terkait