Partai Buruh Kepri Minta UMK Batam 2023 Harus di Kawal Terus

Partai Buruh Kepri Minta UMK Batam 2023 Harus di Kawal Terus
Alfitoni - Ketua Exco Partai Buruh Kepri

Batam,KPonline – Senada dengan Ketua Konsulat Cabang FSPMI Batam, Ketua Exco Partai Buruh, Alfitoni yang juga ikut dalam pertemuan dengan wakil walikota Batam  Amsakar Ahmad hari ini (30/11) mengatakan bahwa buruh minta rekomendasi UMK 2023 harus satu angka

“Sebelum satu angka jangan mau kita, capek kita, karena kalau lebih dari angka nanti akan main tendang tendangan” Katanya

Bacaan Lainnya

“Harus kita kawal agar rekomendasinya satu angka saja” Tambahnya

“Terlepas pemerintah menggunakan permenaker maka perhitungan inflasinya juga harus tahun 2022, bukan September tahun lalu ke September tahun ini”

” Maka inflasinya bukan di 6.79 tapi 7, 5 ” Tambahnya

Seperti di ketahui perwakilan buruh Batam yang tergabung dalam koalisi rakyat Batam kembali hari ini (30/11) bertemu dengan wakil walikota Batam Amsakar Ahmad. Sebelumnya mereka dari pagi mendatangi kantor walikota untuk mengawal rekomendasi dan memastikan walikota untuk merekomendasikan usulan kenaikan upah tahun 2023 sebesar 13%

Ketua DPW FSPMI Kepri Deddy Iskandar dalam pertemuan tersebut mengatakan bahwa maksud mereka datang ke kantor Walikota Batam adalah untuk memastikan rekomendasi UMK batam 2023 sesuai dengan harapan buruh.

“ Hari Jumat adalah hari terakhir untuk semua Gubernur menerbitkan SK UMK Kota/Kabupaten, jadi tinggal hari ini dan besoklah ada waktu untuk membuat rekomendasi itu” Ungkapnya

Sebelumnya dewan pengupahan kota Batam telah memiliki beberapa angka yang akan diusulkan ke Wali Kota Batam, Muhammad Rudi

Anggota Dewan Pengupahan Kota Batam dari SPSI mengusulkan UMK Rp 4.759.932. Perhitungan ini dengan memasukan inflasi plus pertumbuhan ekonomi di kalikan dengan alfa 0,3. Lalu, ditambah dengan selisih UMK 2021 dan 2022 berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung.

Sedangkan dari unsur FSPMI meminta UMK sebesar Rp 5.380.739. Perhitungan ini berdasarkan Kebutuhan Layak Hidup (KHL) yang telah di survei oleh FSPMI sebelumnya. Pemerintah sesuai Permenaker, sementara dari unsur pengusaha meminta upah tetap dihitung berdasarkan PP 36 tahun 2021.

Photo : Cucuk Novendi