Kadisnaker Karimun Kepri : Hasil Rapat DPK, UMK Karimun 2021 Sama Dengan 2020

Kadisnaker Karimun Kepri : Hasil Rapat DPK, UMK Karimun 2021 Sama Dengan 2020

Karimun,KPonline – Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karimun, Rufindi Alamsyah mengklaim bahwa UMK Karimun 2021 telah ditetapkannya besaran sama dengan UMK 2020 atau tidak mengalami kenaikan melalui rapat Dewan Pengupahan

Hal tersebut juga ditetapkan setelah Kepala Badan Pusat Satistik Kabupaten Karimun Nurul Choiriyati turut memaparkan kondisi perekonomian Kabupaten Karimun dalam rapat Dewan Pengupahan.

Bacaan Lainnya

“UMK semalam kami bawa dalam rapat Dewan Pengusahaan. Bahwa sudah disepakati UMK Kabupaten Karimun tahun 2021 itu sama dengan UMK tahun berjalan atau tahun 2020,” kata Rufindi dikutip dari tribunnews(8/11)

Rufindi mengatakan dalam rapat tersebut pihaknya meminta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Karimun Nurul Choiriyati untuk memaparkan kondisi perekonomian di Provinsi Kepri khususnya Karimun.

“Baik itu pertumbuhan ekonomi ataupun invlasi di Karimun. Dari penjelasannya hinga priode triwulan ketiga minus hingga 4 persen lebih. Invlasi juga begitu,” sebut Rufindi.

Bahkan apabila mengikutkan turunnya perekonomian dan menggunakan sistem penghitungan UMK menggunakan PP 78 maka UMK tahun 2021 turun dibandingkan UMK tahun 2020.

“BPS menyarankan supaya UMK sama dengan tahun lalu,” ujar Rufindi. Ditambahkan Rufindi, Menteri Tenaga Kerja juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait metode atau mekanisme penetapan UMK di masa pandemi yang ditujukan kepada gubernur-gubernur se Indonesia.

“Disitu menimbang dan mengingat perekonomian lagi terpuruk maka dalam Surat Edaran itu dalam poin C ayat 1, melakukan penyesuaian penetapan upah minimum 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020.

Sementara Ketua SPAI FSPMI Kabupaten Karimun, Muhamad Fajar mengatakan dalam rapat DPK tersebut pihaknya memilih walk out karena merasa rapat tetap memaksakan mengacu pada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja.

Fajar menyampaikan alasan pihaknya menolak adalah dengan membandingkan kondisi sekarang dengan tahun 1998. Menurut Fajar pada saat krisis moneter melanda Indonesia waktu itu lebih parah dibandingkan masa Pandemi Covid-19.

Ia menyebutkan di tahun tersebut resesi ekonomi mencapai -14 persen. Ketika itu menurutnya, pemerintah pusat justru menaikkan UMK hingga 16 persen.

“Yang kami tahu kekuatan hukumnya lemah tapi tetap dipakai. Kami memilih walk out sebagai bentuk penolakan,” kata Fajar, Minggu (8/11/2020).

Pihaknya meminta kenaikan sekitar 8 persen atau sekitar Rp 266 ribu untuk UMK 2021 di Karimun.