6 Tahun Kasus Union Busting di Karimun Kepri Belum ada Kabar

Karimun,KPonline – Kasus PHK dan dugaan tindak pidana menghalang-halangi kegiatan serikat pekerja atau dikenal dengan union busting di PT Tri Megah Perkasa Utama (TMPU), perusahaan tambang granit di Bukit Potot, Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat hingga sekarang belum juga selesai. Sudah berjalan selama 6 tahun tapi hingga kini belum menemui titip terang

Sejak dilaporkan Juni 2016, menurut Ketua Serikat Pekerja Aneka Industri-Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI-FSPMI) Kabupaten Karimun, Muhamad Fajar sampai sekarang belum ada titik terang

Bacaan Lainnya

“Saya tidak tahu kendalanya di mana, tapi dari disnaker sampai sekarang tidak ada kabar” Ujarnya

Fajar juga sudah melaporkan kasus ini ke Polres Karimun, ia menuturkan bahwa kejadian bermula pada tanggal 14 April 2016 jam 07.00 wib, Amkar Waysal yang merupakan Ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PT. Trimegah Perkasa Utama mendatangi perusahaan dengan maksud untuk melaksanakan tanggung jawab sebagai pekerja seperti biasanya, namun dilarang oleh kepala security dan tidak diperbolehkan memasuki lokasi perusahaan tanpa alasan yang jelas

Pelarangan itu diduga karena Amkar ikut aksi demo secara nasional pada 21-23 Maret 2016

Ia bersama Amkar lalu mendatangi lokasi perusahaan dengan maksud mengajak management perusahaan uantuk berdialog dan meminta semua pihak mengupayakan agar persoalan dapat diselesaikan dengan baik, namun pihak perusahaan menyatakan menolak dengan alasan yang tidak jelas

Selanjutnya ia beberapa kali mengirimkan surat permohonan dilakukannya pemeriksaan terhadap kasus tersebut melalui Kantor Pengawas Ketenagakerjaan yang berada di Kabupaten Karimun namun pemeriksaan tak kunjung dilakukan dengan berbagai alasan, diantaranya belum adanya pelimpahan tugas dari propinsi.

Upaya terakhir Fajar telah mengirim surat ke Subdit Hubungan Kerja Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk melakukan pemeriksaan kembali terhadap kasus Pemberangusan Serikat Pekerja (Union Busting) ini pada 2021 silam

Pos terkait