Didemo Gabungan Serikat Buruh Tolak Kriminalisasi, Ini Pernyataan Wakapolda Sumatera Utara

Medan, KPonline – Ratusan buruh dari beberapa elemen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Sumatera Utara dan Aliansi Pekerja Buruh Bersatu Deli Serdang (PBB DS) melakukan aksi unjuk rasa di Mapolda Sumatera Utara.

Dalam orasinya, Ketua DPW FSPMI Sumatera Utara meminta agar Kapolres Deli Serdang segera menghentikan kasus kriminalisasi buruh di PT Atmindo Tanjung Morawa.

Bacaan Lainnya

“Kami minta polisi netral dan adil. Semua orang di mata hukum sama, jangan hanya laporan dari pengusaha cepat di periksa, laporan dari buruh di perlama, bahkan terkesan di acuhkan,” teriaknya di atas mobil sound system di depan gerbang Polda Sumatera Utara, Rabu (27/9/2017).

Selain itu, willy juga meminta agar pihak Polda Sumatera Utara juga menerima laporan buruh terhadap pengusaha di dua perusahaan yakni di PT Atmindo dan PT Karya Delka Maritim yang di duga melakukan pemberangusan serikat pekerja. Hal ini, kata Willy, kedua perusahaan tersebut diduga melanggar pasal 28 jo 43 UU nomor 21 tahun 2000 tentang kebebasan berserikat.

“Tangkap dan adili pengusaha pelanggar hak normatif dan pemberangus serikat pekerja di Sumatera Utara,” tegasnya.

Wakapolda Sumatera Utara, Brigjen Pol Agus Ardianto foto bersama perwakilan buruh di Mapolda.

Setengah jam melakukan orasinya, sebanyak 13 perwakilan aliansi buruh di terima berunding di ruang SPKT Polda Sumut. Para delegasi di terima langsung oleh Wakapolda Sumut, Brigjend Pol Agus Ardianto di dampingi Karo Ops Poldasu, Kombes Pol Imam Prakuso, Dir Intel Polda Sumut Kombes Pol Dedi Kesuma Bakti, Kapolres Deli Serdang AKBP Robert Dacosta dan Kapolres Belawan AKBP Yemi Mandagi.

Wakapoldasu, Agus Ardianto dihadapan perwakilan buruh mengatakan telah mendengar aspirasi buruh, ia menegaskan intinya tidak ada kriminalisasi buruh, dan polisi dalam menyidik pastinya propesional. Beliau juga mengatakan semua sama di mata hukum dan mempersilahkan para buruh untuk membuat pengaduan terhadap para pengusaha yang di duga melangar peraturan sepanjang sesuai peraturan yang ada di markasnya.

“Di sini sudah ada Kapolres Deli Serdang dan Kapolres Belawan. Intinya tidak ada kriminalisasi. Polisi juga tidak mungkin menolak laporan masyarakat, nanti kita salah juga,” ujar Wakapolda, Brigjen Agus.

Mendengar pernyataan Wakapoldasu, perwakilan buruh dari FSPMI Sumut, SBMI Sumut, SP Kahut SPSI, SP Niba SPSI, SBSI, SBSI 929 KGB Peta dan SPI dapat di terima, tak berselang lama dua buruh dari PT Atmindo dan PT Karya Delka Maritim di terima membuat pengaduan laporan polisi di ruanf SPKT Polda Sumut.

Usai pertemuan di Mapoldsu, ratusan massa buruh melanjutkan aksinya menuju Kantor Konjend Malaysia dan Kantor DPRD Sumatera Utara.

Pos terkait