50 Ribu Buruh di Pastikan Gelar Aksi Unjuk Rasa Peringati Mayday 2021

Jakarta,KPonline – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan setidaknya sampai hari ini tercatat sebanyak 50.000 buruh yang sudah memastikan diri akan ikut dalam aksi tersebut.

Said Iqbal yang juga ketua Manjelis Nasional FSPMI ini menyebut buruh bakal membawa dua tuntutan.

Bacaan Lainnya

“Pertama, batalkan Omnibus Law Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” katanya

Buruh meminta beleid sapu jagat itu dicabut, khususnya untuk klaster ketenagakerjaan yang isinya diduga banyak merugikan para pekerja. Permintaan ini merupakan tuntutan lanjutan sejak UU Cipta Kerja disahkan pada tahun lalu.

Iqbal mengatakan, aksi May Day ini rencananya bakal menggunakan konsep serupa dengan demo menuntut pembatalan UU Cipta Kerja yang akan digelar lebih dulu pada 21 April 2021.

Para pekerja nantinya akan melakukan aksi di gedung-gedung pemerintahan daerah hingga kabupaten dan kota, serta di pabrik tempat bekerja masing-masing.

Selanjutnya untuk tuntutan kedua, yakni meminta kebijakan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota atau UMSK kembali diberlakukan.

“Isu yang diangkat dua, batalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan. Kedua berlakukan UMSK tahun 2021,” ujar Said Iqbal.

Sebelumnya, buruh telah mengajukan judicial review menuntut pembatalan UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi. Buruh menggugat agar dilakukan uji materiil atas upah minimum, pesangon, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWTT), pekerja alih daya (outsourcing), dan waktu kerja–termasuk soal cuti, PHK, penghapusan sanksi pidana, tenaga kerja asing (TKA), jaminan sosial, dan pelaksana penempatan tenaga kerja.

Pos terkait