Buruh Bandung Barat Tagih Janji Bupati dan Anggota DPRD

Bandung Barat, KPonline – Ratusan buruh yang tergabung dalam beberapa organisasi buruh, seperti DPC KSPI, DPC SPN, KC FSPMI, DPC LEM SPSI, DPC SBSI92, DPC GOBSI, PC TSK SPSI, PC KAHUT SPSI dan PC KEP SPSI Kabupaten Bandung Barat mendatangi gedung DPRD Kabupaten Bandung Barat di Jalan Raya Tagog Padalarang, Senin (25/9/2017) guna menagih janji Bupati dan DPRD Kabupaten Bandung Barat yang hingga saat ini belum juga dilaksanakan.

Aksi buruh tersebut dimulai dari depan PT. Brother Batujajar kemudian bergerak menuju ke kantor DPRD. Sebelumnya, massa buruh berkeliling untuk mengajak rekan-rekannya yang masih bekerja untuk ikut dalam aksi.

Dari pantauan KPonline, sempat terjadi ketegangan antara pimpinan buruh dengan pihak kepolisian di depan kawasan industri. Namun masih bisa diredam. Kemudian massa melanjutkan perjalanan ke kantor DPRD.

Sesampainya di depan kantor DPRD Kabupaten Bandung Barat, para pimpinan Serikat Pekerja berorasi secara bergiliran dari atas mobil komando. Dalam orasinya, buruh menyampaikan beberapa tuntutan, diantaranya meminta agar DPRD meminta Kepala Dinas Tenaga Kerja untuk menjalankan empat janji Bupati yang telah disepakati dan ditandatangani dalam notulen saat pertemuan pada tanggal 27 Agustus 2017 dengan pimpinan Serikat Pekerja.

Adapun keemoat janji tersebut adalah: (1) Pemerintah Kabupaten Bandung Barat akan mengundang sembilan perusahaan besar dengan sektor yang berbeda dan para pimpinan serikat pekerja untuk mendiskusikan tentang UMSK 2017; (2) Bupati Kabupaten Bandung Barat memerintahkan Kepala Dinas Tenaga Kerja untuk membentuk team perunding UMSK diluar struktural Dewan Pengupahan; (3) Pemerintah akan mengundang ahli untuk melakukan kajian tentang sektor unggulan; (4) Pemerintah Kabupaten Bandung Barat semaksimal mungkin akan memberlakukan UMSK di tahun 2017.

Buruh Kabupaten Bandung Barat bergerak ke Kantor Bupati dan DPRD, Senin (25/9/2017)

Selain itu, buruh juga menuntut DPRD Kabupaten Bandung Barat segera melakukan revisi Perda Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2010 sesuai dengan janji Anggota DPRD yang disampaikan pada saat aksi sebelumnya.

Saat itu, anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat menjanjikan akan melakukan eevisi di tahun 2017 dan buruh meminta untuk dilibatkan dalam pembahasan Revisi Perda tersebut.

Buruh juga menuntut agar disetiap rapat lembaga resmi yaitu LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan Unsur Apindo wajib hadir. Karena selama ini Apindo hanya diwakili oleh pejabat setingkat staf, namun Ketua Apindo tidak pernah hadir padahal dalam SK LKS Tripartite dan Dewan Pengupah nama Ketua Apindo tercantum. Ketidakhadiran Ketua Apindo mengakibatkan setiap rapat-rapat yang dilakukan oleh LKS Tripartit tidak pernah menghasilkan suatu keputusan.

Usai audiensi dengan salah seorang anggota DPRD, masa buruh bersama dengan Syamsul Ma’arif, anggota DPRD dari Fraksi PPP yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD langsung menyampaikan dukungannya terhadap aspirasi buruh.

Dari atas mobil komando, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat menyampaikan beberapa poin pernyataan, diantaranya tentang Perda Ketenagakerjaan sudah masuk dalam anggaran perubahan dan hari ini akan langsung rapat paripurna untuk membentuk pansus.

Syamsul juga menyatakan dalam pembahasan perda nanti pihak DPRD akan mengundang seluruh pimpinan Serikat Pekerja dan Minggu depan DPRD akan mengundang Dinas Tenaga Kerja, Apindo dan Serikat Pekerja untuk mendiskusikan tentang pemberlakuan UMSK agar dapat berlaku per Januari 2018 melalui kesepakatan. Apabila tidak sepakat maka penetapan UMSK diberikan sepenuhnya kepada pemerintah Kabupaten Bandung Barat untuk ditetapkan dan direkomendasikan ke Gubernur.

Setelah mendengarkan penjelasan Wakil Ketua DPRD, masa aksipun membubarkan diri. Mereka mengingatkan agar pemerintah dan DPRD Kabupaten Bandung Barat tidak ingkar janji, karena buruh akan terus menagihnya. *DD*