Di PHK Setelah 5 Tahun Jadi Karyawan Kontrak. Bisakah Bekerja Kembali?

Pertanyaan:

Saya adalah karyawan di salah satu perusahaan kawasan KIIC karawang. Saya bekerja di PT M, sudah 5 tahun.

Bacaan Lainnya

Perinciannya, kontrak pertama 2 tahun. Kontrak kedua selama 1 tahun. Setelah itu stop/diberhentikan bekerja tanpa gaji selama satu bulan. Kemudian dipanggil lagi kerja kontrak selama 2 tahun.

Setelah itu saya di berhentikan bekerja begitu saja.

Adapun yang ingin saya tanyakan, apakah masih ada peluang lagikah saya untuk bekerja di perusahaan yg sama tersebut ?

Bagaimana caranya supaya saya bisa bekerja kembali di perusahaan tersebut.

Di kontrak lagi tidak apa-apa. Syukur-syukur menjadi karyawan tetap.

Jawab:

Sistem kontrak kerja seperti yang anda alami sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 59 Ayat (4) dan Ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).

Kontrak pertama dibolehkan untuk paling lama 2 tahun, kemudian diperpanjang 1 tahun, lalu setelah melewati masa tenggang 30 hari bisa diperpaharui untuk paling lama 2 tahun.

Namun demikian, untuk mengetahui apakah ada tidaknya pelanggaran dalam kontrak kerja tersebut, perlu diperhatikan beberapa ketentuan yang lain.

Salah satunya adalah, apakah anda dipekerjakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu.

Sebab berdasarkan ketentuan Pasal 59 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan: Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:

a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;

b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;

c. pekerjaan yang bersifat musiman; atau

d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

Selain itu, dalam Ayat (2) ditegaskan, bahwa perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

Oleh karena itu harus dilihat kembali, apakah pekerjaan Anda sudah sesuai dengan ketentuan di atas.

Apabila anda dipekerjakan bukan untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu dan diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap, berdasarkan Pasal 59 Ayat (7) UU Ketenagakerjaan status Anda demi hukum menjadi karyawan tetap.

Dalam hal ini, Anda bisa meminta pihak perusahaan untuk membicarakan permasalahan ini. Sampaikan saja bahwa anda masih ingin bekerja, terbukti selama lima tahun ini Anda memiliki kondite kerja yang baik.

Selain itu, karena ini adalah pelanggaran norma, Anda bisa melapor ke Bagian Pengawas Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja.

Pelaporan ini sebaiknya dilakukan jika pembicaraan dengan pihak perusahaan mengalami jalan buntu.

Disclaimer: Redaksi Koran Perdjoeangan menerima kiriman pertanyaan terkait dengan ketenagakerjaan, yang akan dijawab oleh redaksi bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (LBH FSPMI). Kirimkan pertanyaan anda melalui e-mail koranperdjoeangan@gmail.com dengan subject ‘Tanya Jawab’.

Pos terkait