Kompensasi Buruh Kontrak Di Kabupaten Pelalawan Tidak Kunjung Di Bayarkan

Pelalawan, KPonline – Kasus buruh proyek di Kabupaten Pelalawan Tidak menemukan titik terang, Perusahaan kontraktor project PT. Rapp (PT. Timas Suplindo Indonesia) dilaporkan kepengawas Ketenagakerjaan Provinsi Riau oleh Lembaga Bantuan hukum Federasi serikat pekerja metal Indonesia (LBH-FSPMI).

Sebelumnya dikabarkan buruh/pekerja (Aditya Rahman) menyampaikan masalah yang sedang ia alami kepada LBH FSPMI, terkait tidak adanya uang kompensasi setelah dihabiskannya kontrak kerjanya di perusahaan tersebut

Bacaan Lainnya

Pada awak media Aditya Rahman menceritakan, “Awal kronologinya saya kena pengurangan / habis kontrak, padahal sebelumnya dari bulan 8 / 2023 sampai bulan 11/2023 tidak diberikan lagi kontrak kerja, tiba tiba tanggal 20-11-2023 saya di berikan surat yang berbunyi “Job compled” sementara perusahan masih ber’operasi, selama saya bekerja perusahaan membayarkan upah dibawah ketentuan seperti upah Basic dan upah lembur dan juga uang kompensasi”, ucapnya

Ketika dikonfirmasi lewat pesan whatsapp pihak management PT. Timas Suplindo mengatakan, Untuk dokumen sudah saya kirimkan ke management Timas Jakarta, dan hari kamis kemaren sudah dibahas oleh management soal Aditya Rahman, hari senin besok saya update lagi ke management Jakarta ya Bg”, Sebutnya

Kuasa hukum aditya rahman mengatakan “Membayarkan upah pokok dan upah lembur di bawah dari ketentuan UMK adalah merupakan tindak pindana ketenagakerjaan yang mana ada sanksi Berdasarkan Pasal 185 ayat (1) Jo Pasal 90 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, perusahaan yang membayar upah di bawah minimum dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp. 400 juta.

Pemberian kompensasi kepada pegawai PKWT selepas masa kontraknya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Aturan ini bahkan dipertegas dengan adanya PP Nomor 35 tahun 2021.

Dan kami DPW FSPMI Riau sudah membuat laporan pengaduan ke Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Riau.

“Kami selalu mengutamakan keseriusan dalam setiap penanganan dan pelaporan kasus ketenagakerjaan, Dan kita akan kawal hingga tuntas” tegas satria

Penulis: Surya

Pos terkait