Janji Mencetak Tenaga Kerja Kompeten, Ada Kekhawatiran: Jangan Sampai Peserta Magang Mengisi Posisi Pekerja dengan Perlindungan yang Berbeda Purwakarta, KPonline-Program Magang Nasional digadang-gadang menjadi jembatan bagi lulusan perguruan tinggi untuk selengkapnya
Jakarta, KPonline-Dalam Gerakan buruh Kesetiaan adalah kesanggupan untuk terus hadir ketika perjuangan belum menemukan ujungnya. Itulah gambaran yang terlihat dari kehadiran Garda Metal sebagai bagian dari pilar FSPMI dalam mengawal selengkapnya
Berita Terbaru
Laporan Utama
Kategori: Serba Serbi
Perjuangan Tak Cukup Dengan Aksi, Media Perdjoeangan Bekasi Perkuat Gerakan Lewat Pena
Bekasi, KPonline – Media Perdjoeangan Bekasi menggelar Pelatihan Dasar Jurnalistik Batch 1 di Gedung KC FSPMI Bekasi, Minggu (18/10/2026). Kegiatan ini menjadi langkah nyata untuk mencetak kader kontributor yang cerdas, selengkapnya
Perkuat Aksi Lewat Pena, Media Perdjoeangan Bekasi Cetak 52 Kader Jurnalistik
Bekasi, KPonline – Sebanyak 52 peserta dari berbagai PUK SPA FSPMI se-Kabupaten/Kota Bekasi mengikuti Pendidikan Dasar Jurnalistik yang diselenggarakan Media Perdjoeangan Bekasi di Konsulat Cabang FSPMI Bekasi, pada hari Minggu selengkapnya
Rumus Sederhana Menulis, Yanto Pengurus MP Bekasi Bekali Peserta Pelatihan Jurnalistik Media Perdjoeangan Bekasi
Bekasi, KPonline – Menulis berita bukan sekadar merangkai kata, tetapi membutuhkan proses, ketelitian, dan keberanian untuk menyampaikan fakta. Dengan memahami langkah-langkah sederhana, siapa pun bisa belajar menghasilkan tulisan yang mudah selengkapnya
Satu Peristiwa, Banyak Sudut Pandang ‘Angle’ : Seni Mengembangkan Berita dalam Jurnalistik
Bekasi, KPonline – Satu peristiwa bisa melahirkan banyak tulisan. Kuncinya bukan mencari peristiwa yang berbeda, melainkan menemukan sudut pandang atau ‘angle’ yang berbeda dari peristiwa yang sama. Dalam dunia jurnalistik, selengkapnya
Kemenaker Tegaskan Sakit Empat Bulan, Upah Tetap 100 Persen
Jakarta, KPonline-Pekerja yang tidak dapat menjalankan pekerjaan karena sakit tetap berhak menerima upah sebesar 100 persen selama empat bulan pertama. Ketentuan ini kembali menjadi perhatian setelah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyampaikan selengkapnya
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.



