Restorative Justice Berujung Damai, FSPMI Karimun Batalkan Rencana Aksi di Mapolres

Restorative Justice Berujung Damai, FSPMI Karimun Batalkan Rencana Aksi di Mapolres

Karimun, KPonline – Perselisihan hukum yang melibatkan Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Karimun (AP) berakhir damai. Pelapor AM dan terlapor AP sepakat menyelesaikan persoalan melalui mekanisme restorative justice (RJ), saling meminta maaf, serta tidak memperpanjang perselisihan.

Kesepakatan tersebut dicapai pada Sabtu, 24 Oktober 2026, melalui mediasi yang melibatkan kedua belah pihak, kuasa hukum pelapor, serta jajaran Polres Karimun.

Setelah kedua pihak menyadari kekeliruan masing-masing dan saling memaafkan, KC FSPMI Karimun memutuskan membatalkan rencana aksi damai di Mapolres Karimun sebagai bentuk penghormatan terhadap kesepakatan yang telah dicapai.

Sekretaris KC FSPMI Karimun, M. Fajar, mengatakan organisasi menghormati penyelesaian secara kekeluargaan tersebut.

“Karena persoalan telah diselesaikan secara kekeluargaan melalui restorative justice (RJ), kami menghormati kesepakatan tersebut dan membatalkan rencana aksi di Mapolres Karimun,” ujar Fajar.

Sementara itu, Kapolres Karimun mengapresiasi kedua belah pihak dan FSPMI yang mengedepankan perdamaian. Ia menegaskan Polres Karimun terbuka dalam melayani penyampaian aspirasi masyarakat serta memfasilitasi mediasi untuk mewujudkan penyelesaian yang aman dan tertib.

Dengan tercapainya kesepakatan damai ini, FSPMI Karimun berharap persoalan tersebut benar-benar berakhir dan situasi keamanan serta ketertiban di Kabupaten Karimun tetap kondusif.