Jakarta, KPonline-Perjuangan ribuan eks karyawan PT Freeport Indonesia dan perusahaan kontraktornya dalam menuntut penyelesaian kasus Mogok Kerja (Moker) kini memasuki babak penentuan. Panitia Khusus (Pansus) Moker DPRK Mimika menargetkan persoalan yang telah berlarut-larut tersebut dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026.
Target itu ditegaskan Sekretaris Pansus Moker DPRK Mimika, Yan Pieterson Laly, ST, usai mengikuti pertemuan segi empat di Jakarta, Selasa (20/10/2026). Pertemuan strategis tersebut melibatkan DPRK Mimika, perwakilan Moker, manajemen PT Freeport Indonesia beserta perusahaan kontraktornya, serta Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Said Iqbal.
Menurut Laly, pembahasan kini telah memasuki tahap krusial. Jika sebelumnya fokus diarahkan pada prinsip penyelesaian, saat ini para pihak mulai membahas besaran nilai yang akan diterima sebagai bagian dari penyelesaian kasus Moker.
“Secara umum terdapat tiga kategori penyelesaian yang kemudian dijabarkan ke dalam enam metode penyelesaian. Hari ini pembahasan lebih difokuskan pada nilai atau besaran penyelesaian kasus Moker,” ujar Laly.
Salah satu persoalan yang masih menjadi pembahasan adalah metode perhitungan hak para eks karyawan. Terdapat dua pendekatan yang dipertimbangkan, yakni menggunakan skema pesangon Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau mengacu pada ketentuan upah proses dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Kedua pendekatan tersebut memiliki mekanisme perhitungan yang berbeda, sehingga diperlukan pembahasan mendalam untuk menentukan dasar hukum dan nilai penyelesaian yang dapat disepakati para pihak.
Dalam pertemuan di Jakarta, muncul kesepahaman awal untuk lebih mendalami pendekatan upah proses karena dinilai memiliki landasan hukum yang kuat.
Untuk mematangkan pembahasan, pertemuan lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 27 Oktober 2026 di Timika. Pertemuan tersebut diharapkan dapat menghasilkan perhitungan yang lebih konkret sebelum hasilnya dilaporkan langsung kepada pemerintah pusat.
Pertemuan di Jakarta juga menghasilkan penandatanganan kesepakatan bersama antara DPRK Mimika, perwakilan Moker, dan PT Freeport Indonesia, yang diketahui oleh Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan.
Kesepakatan tersebut memuat komitmen untuk menuntaskan persoalan Moker pada akhir Oktober 2026, dengan toleransi waktu hingga awal November 2026.
Laly menegaskan, target tersebut menjadi momentum penting untuk mengakhiri ketidakpastian yang selama ini membayangi ribuan eks karyawan. Namun, penyelesaian tetap bergantung pada tercapainya titik temu di antara para pihak, terutama terkait metode dan besaran perhitungan.
“Apabila tercapai kesepakatan, penyelesaian diharapkan dapat dituntaskan pada akhir bulan ini. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan titik temu, persoalan ini akan dikembalikan kepada pemerintah pusat,” tegasnya.
Laly meminta masyarakat, khususnya para eks karyawan yang terdampak, untuk tetap mengikuti perkembangan proses melalui DPRK Mimika.
Ia menegaskan, perkembangan pembahasan perlu disampaikan secara terbuka agar masyarakat dapat turut memantau jalannya proses penyelesaian.
“Kami berkewajiban menyampaikan perkembangan ini kepada publik agar dapat menjadi bahan informasi dan pemantauan bersama secara terbuka dan akuntabel,” pungkasnya.



