Jakarta, KPonline-Proses persidangan perkara perdata terhadap Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dengan Nomor Perkara 155/Pdt.G/2026/PN Jkt.Tim. kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (20/10/2026).
Dalam persidangan kali ini, agenda berfokus pada penyelesaian dokumen bukti tambahan dari Tergugat IV yang sebelumnya masih tertunda. Penundaan pada persidangan terdahulu terjadi karena dokumen bukti belum seluruhnya diunggah secara lengkap ke dalam sistem persidangan elektronik.
Setelah dokumen yang sebelumnya tertunda tersebut dilengkapi, persidangan dapat melanjutkan proses ke tahapan berikutnya, yakni pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.
“Persidangan berikutnya adalah menghadirkan saksi dari para penggugat. Sidang hari ini pun ditutup,” ujar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Usai persidangan, Tim Advokasi Pembela Organisasi (TAPO) FSPMI menyampaikan bahwa agenda terkait kelengkapan bukti tambahan dari Tergugat IV yang tertunda sejak Maret akhirnya dapat diselesaikan.
TAPO FSPMI juga meminta seluruh elemen organisasi untuk terus memberikan dukungan, semangat, dan pengawalan selama proses hukum berlangsung.
“Alhamdulillah, hari ini sudah diselesaikan. Sehingga ke depan kita akan sampai pada agenda sidang, yaitu saksi dari pihak penggugat,” ungkap perwakilan TAPO FSPMI.
Ia menegaskan bahwa dukungan seluruh anggota dan elemen organisasi sangat dibutuhkan agar proses persidangan dapat dikawal bersama hingga selesai.
“Jadi, mohon untuk tetap mengawal kami, mendukung kami, dan tetap memberikan semangat kepada kita semuanya untuk dapat mengawal perkara ini sampai akhir. Perkara ini dapat kita lalui secara bersama-sama,” lanjutnya.
Dengan selesainya kelengkapan bukti tambahan dari Tergugat IV, perkara ini akan memasuki tahapan pemeriksaan saksi dari pihak penggugat. Pada tahap tersebut, keterangan saksi akan menjadi bagian dari proses pembuktian yang diperiksa oleh majelis hakim.
Persidangan selanjutnya dijadwalkan pada Selasa, 27 Oktober 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat.



