Jakarta, KPonline-Dalam Gerakan buruh Kesetiaan adalah kesanggupan untuk terus hadir ketika perjuangan belum menemukan ujungnya. Itulah gambaran yang terlihat dari kehadiran Garda Metal sebagai bagian dari pilar FSPMI dalam mengawal persidangan gugatan terhadap Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Hari ini, Selasa (20/10/2026), pengawalan kembali dilakukan seiring berlanjutnya proses persidangan perkara perdata Nomor 155/Pdt.G/2026/PN Jkt.Tim. Sejak persidangan awal, Garda Metal terus terlihat hadir bersama anggota FSPMI lainnya untuk memberikan dukungan kepada organisasi yang tengah menghadapi gugatan hukum.
Perkara ini bukan sekadar persidangan biasa bagi keluarga besar FSPMI. Gugatan tersebut berkaitan dengan hasil Kongres VII FSPMI, termasuk persoalan keabsahan penyelenggaraan kongres dan keputusan organisasi yang dihasilkan.
Gugatan diajukan oleh Abdul Bais dan Slamet Riyadi setelah dinamika pemilihan kepemimpinan dalam Kongres VII FSPMI. Persoalan yang semula berkembang dalam ruang organisasi itu kemudian dibawa ke ranah peradilan umum.
Dalam pemberitaan mengenai perkara tersebut, pihak penggugat mempersoalkan proses penyelenggaraan kongres dan dugaan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta meminta agar keabsahan hasil kongres diperiksa melalui proses hukum.
Padahal, pihak penggugat sebelumnya dalam Kongres tersebut kalah telak. Dari tujuh (7) Serikat Pekerja Anggota (SPA) yang menjadi bagian dari FSPMI, hanya Serikat Pekerja Elektronik Elektrik (SPEE) yang memilih Abdul Bais untuk dicalonkan sebagai Presiden FSPMI periode 2026-2031. Selebihnya, enam SPA yang lain, seperti; Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen (SPAMK), Serikat Pekerja Aneka Industri (SPAI), Serikat Pekerja Logam dan Pertambangan (SPLP), Serikat Pekerja Digital Platform dan Transportasi (SPDT), Serikat Pekerja Perkapalan dan Jasa Maritim (SPPJM) dan Serikat Pekerja Perkebunan dan Kehutanan (SPPK) memilih Suparno sebagai Presiden FSPMI untuk periode yang sama yakni 2026-2031.
Kemudian, berkaca pada kronologi jalannya Kongres tersebut, FSPMI melalui tim hukumnya, dalam proses persidangan, mempertahankan posisi organisasi.
Dengan demikian, pokok sengketa dan dalil dari masing-masing pihak tetap harus ditempatkan dalam kerangka proses pembuktian di pengadilan, bukan dianggap sebagai kesimpulan hukum yang telah berkekuatan tetap.
Berdasarkan rangkaian pemberitaan KPonline, persidangan pada tahap awal berfokus pada pemeriksaan legal standing atau kedudukan hukum para pihak, termasuk kelengkapan dokumen administrasi dan surat kuasa. Setelah melalui beberapa kali persidangan, perkara memasuki tahap mediasi yang pada awal Juni 2026 diberitakan berakhir tanpa kesepakatan atau deadlock.
Pada September 2026, persidangan telah memasuki agenda penyampaian bukti dari pihak tergugat. Namun, agenda tersebut kembali tertunda karena dokumen bukti belum diunggah secara lengkap ke sistem persidangan elektronik. Pemberitaan berikutnya pada 15 Oktober 2026 juga menyoroti kendala administrasi dalam pengunggahan bukti tambahan yang menghambat kelanjutan tahapan pembuktian.
Rangkaian tersebut menunjukkan bahwa perkara masih melalui tahapan hukum yang memerlukan kelengkapan administrasi dan pembuktian. Untuk agenda persidangan hari ini, perkembangan terbaru perlu dikonfirmasi langsung dari hasil sidang agar tidak mendahului fakta yang terjadi di ruang pengadilan.
Di tengah panjangnya proses hukum, kehadiran Garda Metal menjadi bagian dari solidaritas yang terus ditunjukkan anggota FSPMI. Mereka tidak hanya datang ketika persoalan baru mencuat, tetapi tetap hadir mengikuti perjalanan perkara dari satu agenda persidangan ke agenda berikutnya.

Bagi Garda Metal, pengawalan ini merupakan wujud kepedulian terhadap organisasi. “Ketika FSPMI menghadapi persoalan, kebersamaan menjadi salah satu kekuatan yang dijaga. Barisan Garda Metal yang hadir di pengadilan menjadi bukti bahwa perjuangan organisasi tidak hanya bertumpu pada mereka yang menjalani proses hukum, tetapi juga pada dukungan anggota yang berdiri bersama,” ujar Supriyadi (Piyong), Panglima Koordinator Nasional (Pangkornas) Garda Metal FSPMI.
Meskipun demikian, kata Supriyadi, pengawalan tersebut tetap harus berjalan dengan tertib, menghormati proses persidangan, dan memberikan ruang bagi majelis hakim untuk memeriksa perkara berdasarkan fakta serta bukti yang diajukan.
Lebih lanjut, ada perjuangan yang selesai dalam sehari. Ada pula perjuangan yang menuntut kesabaran panjang, menghadapi penundaan, melewati tahapan demi tahapan, dan menguji keteguhan orang-orang yang menjalaninya.
Di tengah perjalanan itulah arti kesetiaan menemukan maknanya. Dimana, Garda Metal yang terus hadir sejak awal persidangan hingga agenda-agenda berikutnya memperlihatkan bahwa solidaritas bukan sekadar slogan yang lantang diteriakkan dalam aksi.
Solidaritas adalah kesediaan untuk tetap berjalan bersama ketika perjalanan terasa panjang.



