Jakarta, KPonline-Pekerja yang tidak dapat menjalankan pekerjaan karena sakit tetap berhak menerima upah sebesar 100 persen selama empat bulan pertama. Ketentuan ini kembali menjadi perhatian setelah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyampaikan penjelasan mengenai hak pekerja yang mengalami sakit berkepanjangan.
Kemenaker mengingatkan ketentuan pembayaran upah bagi pekerja yang sakit melalui akun Instagram resminya pada 16 Oktober 2026. Ketentuan tersebut bukan sekadar kebijakan perusahaan, melainkan memiliki landasan hukum dalam peraturan ketenagakerjaan Indonesia.
Bagi kaum buruh, ketentuan ini penting dipahami. Sebab, sakit bukanlah kondisi yang selalu dapat dipilih atau dihindari. Ketika tubuh membutuhkan waktu untuk pulih, pekerja seharusnya tidak langsung dihadapkan pada kekhawatiran kehilangan seluruh penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
Ketentuan pembayaran upah bagi pekerja yang sakit diatur dalam Pasal 93 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah mengalami perubahan, serta Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dalam aturan tersebut, pembayaran upah bagi pekerja yang tidak masuk kerja karena sakit dilakukan secara bertahap sebagai berikut:
• Empat bulan pertama: 100 persen dari upah.
• Empat bulan kedua: 75 persen dari upah.
• Empat bulan ketiga: 50 persen dari upah.
• Bulan berikutnya: 25 persen dari upah, sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa pekerja yang sakit tidak serta-merta kehilangan hak atas penghasilannya hanya karena tidak dapat hadir dan menjalankan pekerjaan. Pengusaha tetap memiliki kewajiban membayar upah sesuai tahapan yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan.
Landasan hukum tersebut juga dijelaskan oleh Kementerian Hukum melalui layanan konsultasi hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Hal lain yang tidak kalah penting adalah perlindungan terhadap hubungan kerja. Pekerja yang mengalami sakit berkepanjangan juga perlu memahami ketentuan mengenai larangan PHK karena sakit berdasarkan keterangan dokter.
Pasal 153 ayat (1) huruf a UU Ketenagakerjaan mengatur larangan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja yang berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus.
Artinya, pekerja tidak boleh langsung dianggap kehilangan pekerjaannya hanya karena sedang menjalani pengobatan dalam periode tersebut. Namun, persoalan PHK tetap harus dilihat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan keadaan konkret yang dihadapi pekerja.
Perlindungan ini penting agar pekerja yang sedang berjuang memulihkan kesehatannya tidak sekaligus dibebani ancaman kehilangan pekerjaan tanpa memperhatikan hak-hak hukumnya.
Bagi pekerja dan serikat pekerja, memahami ketentuan ini menjadi bagian penting dari upaya mengawal hak normatif di tempat kerja.
Pekerja yang mengalami sakit berkepanjangan sebaiknya menyimpan surat keterangan dokter, dokumen pemeriksaan atau pengobatan, serta bukti pembayaran upah. Dokumen tersebut dapat membantu apabila muncul perselisihan mengenai hak upah atau status hubungan kerja.
Jika perusahaan tidak membayarkan upah sesuai ketentuan, pekerja dapat menempuh perundingan bipartit dengan perusahaan. Apabila perselisihan tidak mencapai kesepakatan, penyelesaian dapat dilanjutkan melalui mekanisme perselisihan hubungan industrial sesuai peraturan yang berlaku.



