Essay

Purwakarta, KPonline – Upah padat karya adalah upah minimum yang besarnya di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK). Diberlakukan upah padat karya, salah satu alasannya, karena di daerah tersebut nilai UMK-nya telah

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.