Upah Minimum Ditawar Naik 11,05 Persen, Buruh Konsisten Minta 24 Persen

Upah Minimum Ditawar Naik 11,05 Persen, Buruh Konsisten Minta 24 Persen
Berdiri tegak di Kantor Bupati Tangerang. (Foto: Rey)

Tangerang, KPonline – Buruh yang tergabung dalam Aliansi Banten Darurat Upah (ABDU) yang sempat bertahan di pintu masuk gerbang Tol Bitung pada hari Kamis (10/11/2016), akhirnya bergerak ke Kantor Bupati Tangerang. Mereka bergabung dengan massa buruh lain yang sudah lebih dulu berada di kantor Bupati.

Meskipun hujan lebat mengguyur, namun tidak menyurutkan perjuangan mereka.

Bacaan Lainnya

Sesampainya di Kantor Bupati Tangerang, mereka mendesak Bupati untuk merekomendasikan kenaikan upah minimum di Tangerang sesuai dengan hasil survai KHL, yaitu naik 24%.

Dalam kesempatan ini, pihak Bupati berkenan menemui perwakilan ABDU. Setelah setengah jam mengadakan pertemuan di dalam kantor Bupati, akhirnya perwakilan ABDU keluar dan menyampaikan hasil pertemuan. Bupati bersedia memberikan kenaikan upah minimum sebesar 11,05%. Lebih tinggi dari  rumus PP 78/2015, yang sebesar 8,25%.

Kendati ada hasil yang positif, buruh tetap bertahan pada tuntutannya: upah minimum 2017 naik sebesar 24%. 

Dengan hasil ini, perjuangan pengawalan upah minimum akan terus dilanjutkan, sampai mencapai angka yang diharapkan oleh kaum buruh.

Penulis: Rey