Tips Dari Forum Kopi Rebo Untuk PUK yang Baru Tercatat di Disnaker

Sidoarjo, KPonline – Kopi Rebo edisi 16/10/2019 berjalan seperti biasa, dimulai pada pukul 19.00 WIB di Rumah Rakyat Sidoarjo yang berada di depan PT. Parin Gedangan Sidoarjo.

Namun ada yang menarik dimana pada sesi sharing permasalahan PUK ternyata lebih banyak di isi oleh PUK SPL FSPMI PT. Cahaya Mutiara Farma yang pada Rabu siang (16/10) telah mendapatkan Surat Pencatatan atas berdirinya organisasi tersebut di dalam perusahaan.

Bacaan Lainnya

Salah satu perwakilan PUK tersebut pun bercerita bahwa pada siang tadi juga secara tiba-tiba, seluruh anggota dan pengurus dipanggil oleh Manajemen untuk melakukan tanda tangan kontrak kerja. Kemudian secara tegas semua menolak untuk menandatangani.

Pihak Manajemen berdalih bahwa Kontrak kerja ini dilakukan karena mengikuti aturan dari Disnaker yang kemudian dijawab oleh pekerjanya “Kenapa hanya sebagian aturan yang diikuti, kenapa aturan terkait upah tidak diikuti”.

Sebagai informasi bahwa PT Cahaya Mutiara Farma saat ini masih memberikan upah hanya sebesar 1,7 Juta, padahal sesuai dengan Peraturan Gubernur harus mendapatkan upah sebesar 3,8 juta.

Atas adanya FSPMI, mereka dinilai oleh Manajemen telah merusak hubungan baik antara pekerja dengan perusahaan.

Menanggapi apa yang disampaikan tersebut, Forum Kopi Rebo pun membahasnya dan memberikan penjelasan sebagai berikut :

1. Bahwasanya Surat Pencatatan sudah sah, jadi yang harus dilakukan PUK adalah memberitahukan perusahaan bahwa PUK SPL FSPMI PT. Cahaya Mutiara Farma sudah diakui kedudukannya dimata hukum.

Ini bisa dilakukan dalam dua cara sekaligus yakni dikirim lewat pos dan diserahkan secara langsung.

Biasanya setiap manajemen akan menolak, namun itu tidak menjadi masalah dan tidak perlu dipermasalahkan karena sifatnya adalah pemberitahuan saja (bukan ijin).

2. Terkait Penandatanganan Surat Kontrak Kerja, PUK harus menyampaikan bahwa saat ini masih didiskusikan oleh perangkat organisasi bersama Disnaker untuk bisa mendapatkan kontrak kerja yang menguntungkan kedua belah pihak.

3. Terkait atas berdirinya FSPMI yang dianggap merusak hubungan baik. Penilaian ini salah sebab justru sebaliknya dengan adanya Serikat Pekerja akan meningkatkan hubungan baik diantara keduanya. Justru dengan adanya upah dibawah ketentuan inilah yang bisa merusak hubungan baik, mengingat para pekerja sudah bekerja dengan baik sesuai dengan intruksi kerja.

4. Dengan bergabung di dalam FSPMI, berarti etos kerja kita harus lebih baik dan jangan sampai bersikap seenaknya sendiri, harus bersama-sama mendukung perusahaan untuk mendapatkan keuntungan yang besar, tentunya perusahaan harus juga memberikan hak pekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.

5. PUK harus bersikap santai dan bijak di dalam perusahaan. Karena bila nantinya ada intimidasi atau pelarangan bekerja yang dilakukan oleh Manajemen, maka hal tersebut bisa masuk ke dalam kategori Pemberangusan Serikat Pekerja (Union Busting) yang diatur di dalam Pasal 28 dan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Dimana bisa masuk dalam ranah Pidana dengan hukuman hingga 5 Tahun atau denda 100-500 juta.

Mendengar penjelasan ini tentunya mampu meringankan beban para anggota baru di FSPMI tersebut. (Khoirul Anam).

Pos terkait