Sidoarjo, KPonline – Kamis, 22 Juli 2026, FSPMI melakukan aksi unjukrasa di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Sidoarjo untuk melawan PHK sepihak yang dilakukan PT Sari Murni Jaya terhadap Muhammad Mujiono (Ketua PUK SPLP FSPMI), Agus Widodo (Wakil Ketua) dan Subantar (Bendahara).
Yang menjadi alasan unjukrasa hari ini adalah karena Disnaker diduga telah berpihak pada pengusaha ,memuluskan proses PHK, yang ditandai dengan melakukan pemanggilan klarifikasi PHK terhadap 3 orang tersebut untuk hadir pada tanggal 27 Juli 2026, padahal belum pernah terjadi Bipartit.
Yusak Daud Siloy selaku Sekretaris PC SPLP FSPMI Kab Sidoarjo berpendapat bahwa pola langkah pemanggilan ini persis seperti yang terjadi sebelumnya di PUK lain yang pada akhirnya menjadi PHK, karena secara halus hal ini sudah masuk dalam proses .
Oleh karenanya FSPMI menuntut agar Disnaker Sidoarjo melakukan pencabutan terhadap Surat Pemanggilan Klarifikasi tersebut.
Kantor Instansi ini juga dianggap tidak sejalan dengan program Bupati yang menginstruksikan untuk melakukan pencegahan PHK oleh Perusahaan perusahaan yang berada di Kota Delta.
Belum ada upaya dari Disnaker untuk melakukan pencegahan PHK ini.
Maka FSPMI menganggap bahwa Disnaker telah mati hati nuraninya, dan hanya tinggal jasad, oleh karenanya layak untuk dibacakan Doa dan Tahlil.
Massa FSPMI yang tadinya berdiri diinstruksikan untuk duduk dan secara berjamaah merekapun membacakan doa tersebut.
Dengan pembacaan Tahlil ini FSPMI berharap agar Disnaker bisa sadar akan kesalahannya, bisa menjadi lebih teliti dalam menangani kasus ketenagakerjaan bukan sekedar mengurusi administratif kasus saja.



