Sidoarjo, KPonline – Aksi unjuk rasa yang digelar Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sidoarjo pada Kamis, 22 Juli 2026, berujung pada pertemuan audiensi antara kedua belah pihak.
Audiensi ini dihadiri oleh jajaran pengurus PC SPLP FSPMI Sidoarjo bersama Pengurus PUK SPLP FSPMI PT Sari Murni Jaya di bawah pimpinan Ketua PC Narwoko, S.H. Sementara itu, pihak Disnaker Sidoarjo dipimpin langsung oleh Kepala Dinas, Dwi Eko Saptono, S.Sos., M.M., M.T.
Dalam pertemuan tersebut, FSPMI memaparkan kronologi pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang menimpa tiga pengurus PUK, yaitu:
1. Muhammad Mujiono (Ketua PUK)
2. Agus Widodo (Wakil Ketua)
3. Subantar (Bendahara)
FSPMI menilai proses PHK tersebut menyalahi aturan yang berlaku. Kejanggalan utama yang disoroti adalah alasan efisiensi yang digunakan perusahaan, namun di waktu yang bersamaan justru merekrut 38 pekerja outsourching (OS) baru.
“Kami belum pernah melakukan Bipartit, jadi kami menolak surat pemanggilan tersebut,” tegas Narwoko.
Oleh karena itu, FSPMI menuntut Disnaker untuk segera membatalkan surat pemanggilan klarifikasi yang dijadwalkan pada Senin, 27 Juli mendatang.
Perdebatan Status Pertemuan dan Tuntutan Notulen
Menanggapi tuntutan tersebut, Kadisnaker Dwi Eko Saptono menjelaskan bahwa pemanggilan itu bertujuan agar dinas dapat memahami pokok permasalahan secara utuh tanpa masuk ke ranah substansi proses.
“Kami menganggap bahwa pertemuan hari ini sudah masuk kategori klarifikasi,” ujar Dwi Eko.
Pernyataan tersebut langsung mendapat penolakan keras dari FSPMI. Serikat pekerja berargumen bahwa karena pihak yang melayangkan surat ke Disnaker adalah perusahaan, maka pihak perusahaanlah yang seharusnya memberikan klarifikasi, bukan sebaliknya.
FSPMI kembali mendesak agar Surat Panggilan Klarifikasi tersebut dibatalkan hari ini. Langkah ini diambil agar tidak ada celah hukum yang bisa dimanfaatkan seolah-olah proses PHK telah berjalan sah.
Menanggapi desakan tersebut, Kadisnaker memberikan sinyal siap membatalkan surat pemanggilan itu. Sebagai langkah antisipasi, FSPMI menuntut adanya notulen resmi hasil pertemuan dan memilih untuk menunggu hingga dokumen tersebut selesai ditandatangani.
Bagi FSPMI, perlindungan terhadap anggota dari ancaman PHK sepihak adalah prioritas utama. Aksi hari ini merupakan bentuk konsistensi serikat untuk menutup segala celah yang memungkinkan lanjutnya proses PHK.



